Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri PKP ke KPK: Beri Kami Lahan yang Clear and Clean

Menteri PKP ke KPK: Beri Kami Lahan yang Clear and Clean Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan aset lahan hasil rampasan tindak pidana korupsi yang dialokasikan ke kementeriannya dalam kondisi bebas dari persoalan hukum dan tidak ditempati masyarakat.

Permintaan itu disampaikan Maruarar saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian PKP dan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Nota kesepahaman ini mencakup kerja sama pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan publik, termasuk proyek perumahan rakyat.

“Kalau boleh, yang diberikan kepada kami itu lahan yang agak clear and clean, karena banyak tanah negara yang secara hukum memang milik negara, tapi di atasnya sudah banyak yang tinggal,” ujar Maruarar pada saat penandatanganan MoU, di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: Ara Bakal Sambangi Hashim Soal Polemik Rumah Subsidi Kecil: 'Jangan Adu Domba Kami Ya!'

Pria yang akrab disapa Ara mengatakan kementeriannya membutuhkan lahan yang benar-benar siap pakai agar pembangunan rumah rakyat dapat segera direalisasikan tanpa hambatan hukum atau persoalan relokasi warga. 

Dia menyoroti pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam program perumahan rakyat, terutama sebagai bagian dari agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau bisa jangan lagi perlu proses panjang. Lahannya kalau boleh strategis dan tidak ada yang menempati. Itu akan sangat membantu,” ujarnya.

Baca Juga: Menteri PKP Desak Bank Jabar Salurkan Lebih Banyak Rumah Subsidi

Ara mengataka, dirinya telah meninjau langsung sejumlah lahan dan menemukan banyak tantangan terkait status kepemilikan maupun okupasi. Ia berharap kolaborasi dengan KPK dapat mempercepat realisasi hunian layak bagi masyarakat.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk sinergi nyata antara lembaga penegak hukum dan kementerian teknis untuk mengembalikan aset negara bagi kesejahteraan rakyat, khususnya dalam penyediaan perumahan yang terjangkau.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: