Dukung Transformasi Digital Perpajakan Nasional, Askrindo Gelar Sosialisasi Coretax bagi Internal dan Mitra
Kredit Foto: Istimewa
PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), yang merupakan anggota holding perasuransian dan penjaminan Indonesia Financial Group (IFG), melaksanakan kegiatan sosialisasi program perpajakan Core Tax Administration System (Coretax).
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Penyuluh Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat Jakarta, melibatkan seluruh jajaran internal dan mitra kerja terkait. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendukung implementasi sistem perpajakan nasional yang lebih modern dan transparan.
Sosialisasi ini dilaksanakan bertempat di Graha Askrindo, sebagai bagian dari dukungan aktif terhadap transformasi digital yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan inti berbasis teknologi informasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan data perpajakan. Sistem ini dirancang untuk menggantikan sistem legacy yang sudah tidak lagi relevan dengan dinamika digital saat ini.
Direktur Utama Askrindo, M Fankar Umran, menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam mendukung reformasi perpajakan nasional dan juga bentuk kepatuhan atas kewajiban Perusahaan dalam pelaporan perpajakan.
Baca Juga: Askrindo Nilai Penurunan BI Rate jadi Angin Segar di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
“Sebagai bagian dari ekosistem strategis negara, kami menyadari pentingnya adaptasi terhadap sistem baru seperti Coretax. Ini bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga bagian dari transformasi digital yang harus kita hadapi bersama. Saat ini, sistem perpajakan Askrindo juga telah tersentralisasi serta terintegrasi dengan langsung dengan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ujar Fankar.
Fankar menambahkan tujuan sosialisasi ini bagi proses bisnis perusahaan yakni perlunya penyesuaian sistem internal perusahaan agar terintegrasi dengan sistem DJP, peningkatan akurasi dan kecepatan dalam pelaporan serta potensi pemeriksaan berbasis data, meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan pengelolaan administrasi perpajakannya dan serta perlu ada perbaikan PKS Bisnis yang mengakomodir proses perpajakan berbasis coretax.
“Hal ini perlu disosialisasikan agar kita semakin paham dan juga memastikan kesiapan teknis dan administratif untuk integrasi penuh dengan Coretax. Selain itu, agar meminimalkan potensi manipulasi atau kesalahan pelaporan melalui sistem otomatisasi,” tambahnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses adaptasi seluruh unit bisnis terhadap sistem Coretax, sekaligus menjadi contoh bagi perusahaan BUMN lain dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara profesional, akuntabel, dan berbasis digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement