Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berlaku 17 Juni Kemarin, Mendag Rinci Tujuan Penerbitan Permendag 15/2025

Berlaku 17 Juni Kemarin, Mendag Rinci Tujuan Penerbitan Permendag 15/2025 Kredit Foto: Istimewa

Permendag 15/2025 memiliki ruang lingkup pengaturan standardisasi yang mencakup berbagai  aspek terkait barang, jasa, dan tenaga kerja di bidang perdagangan. Ruang lingkup tersebut meliputi perencanaan standardisasi bidang perdagangan; perumusan, penetapan, dan kaji ulang standar bidang perdagangan; penerapan dan pemberlakuan standar bidang perdagangan; lembaga penilaian kesesuaian (LPK) standardisasi bidang perdagangan; penilaian kesesuaian standardisasi bidang perdagangan; personel standardisasi bidang perdagangan; sistem informasi standardisasi bidang perdagangan; pemantauan standar bidang perdagangan; pengawasan standar bidang perdagangan; dan pembinaan standardisasi bidang perdagangan.

Beberapa kegiatan yang diatur dalam Permendag 15/2025 antara lain mencakup perumusan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jasa dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI); rencana pendaftaran laboratorium uji yang melakukan pengujian barang terkait aspek K3L; serta penilaian risiko komoditas ekspor guna mengatasi hambatan teknis di negara tujuan ekspor.

Permendag 15/2025 dapat diunduh di https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-15-tahun-2025-tentang-standardisasi-bidang-perdagangan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: