Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tarif Listrik di Batam Naik Mulai 1 Juli 2025, Tapi Khusus Golongan Ini

Tarif Listrik di Batam Naik Mulai 1 Juli 2025, Tapi Khusus Golongan Ini Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengumumkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) PT PLN Batam yang mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

Jisman menjelaskan penyesuaian tarif tidak berlaku bagi semua pihak, hanya kepada pelanggan rumah tangga mampu, pelanggan Pemerintah, serta pelanggan Layanan Khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau.

Baca Juga: Resmi Beroperasi! Dua Pembangkit Listrik Garapan Medco Power Alirkan Energi Ramah Lingkungan

Dengan demikian, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, pelanggan sosial dengan daya hingga 2.200 VA, serta pelanggan industri dan bisnis, tidak mengalami perubahan tarif. Adapun tarif yang diberlakukan tetap mengacu pada tarif pelanggan PT PLN (Persero).

"Penyesuaian ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas dan pelanggan Pemerintah, dengan kenaikan tarif sebesar 1,43%, serta pelanggan Layanan Khusus dalam KSO dengan PT PLN (Persero) yang disesuaikan dengan tarif keekonomian," ujarnya, dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Minggu (29/6).

Jisman menyampaikan bahwa Pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan tariff adjustment demi menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi. Penyesuaian tarif tenaga listrik didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, serta harga gas dan batubara yang menjadi acuan dalam penetapan tarif listrik triwulanan.

Secara akumulatif, parameter tersebut menunjukkan bahwa seharusnya tarif listrik Triwulan III mengalami kenaikan. Penyesuaian tarif kali juga ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan penyediaan tenaga listrik jangka panjang oleh PT PLN Batam.

"Perlu diketahui bahwa PT PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari Pemerintah, berbeda dengan PT PLN (Persero), sehingga selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif menjadi tanggungan PT PLN Batam," ucap Jisman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: