Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 hingga tanggal 30 September 2025.
Adapun yang dibebaskan diantaranya:
- Bebas tunggakan pokok & denda PKB tahun 2024 ke belakang
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan hanya Pokok Tahun 2025 dan tunggakan pokok 2024
- Bebas denda SWDKLLJ tahun 2024 ke belakang
- Bebas pokok PKB 1 tahun ke depan & denda (khusus mutasi masuk ke Jawa Barat)
Program ini berlaku untuk pembayaran online & offline diseluruh layanan Samsat dan periode pembayarannya dari 1 Juli-30 September 2025.
Baca Juga: Pemprov Jabar dan TNI AD Sepakat Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Digitalisasi Desa
Baca Juga: Shopee Tunggu Kepastian Pemerintah Soal Pajak E-Commerce
Program ini juga berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang tercatat di wilayah Jawa Barat. Dengan cukup membawa dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan KTP pemilik, masyarakat bisa mengurusnya di Samsat terdekat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement