Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Shopee Tunggu Kepastian Pemerintah Soal Pajak E-Commerce

Shopee Tunggu Kepastian Pemerintah Soal Pajak E-Commerce Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Shopee Indonesia menyatakan masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana penerapan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk pelaku usaha di platform digital.

Pernyataan ini disampaikan menyusul wacana pemerintah untuk menunjuk langsung marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop sebagai pemotong pajak atas tiap transaksi yang dilakukan pedagang.

Deputy Director of Government Relations Shopee Indonesia, Balques Manisang, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena proses pembahasan kebijakan masih berlangsung di tingkat kementerian.

“Secara kebijakan kita masih menunggu. Gak bisa mendahului keputusan dari kementerian terkait. Jadi kita masih tunggu apapun komunikasi yang nanti dibangun. Kita coba akan lihat seperti apa. Dan kita ikutin aja bagaimana kebijakan nanti. Apakah berjalannya seperti apa, kita lihat bersama,” kata Balques, dikutip Selasa (1/7/2025).

Ia menegaskan bahwa Shopee akan mematuhi segala aturan yang ditetapkan pemerintah apabila kebijakan resmi diberlakukan.

“Pasti dari segi kebijakan, feedback dari industri adalah mengikutinya atau comply untuk kebijakan tersebut. Jadi kita lihat dari segi mengikutinya dulu, dan bagaimana menyesuaikan dengan apa yang mungkin terjadi dari keputusan dari pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi kebijakan perpajakan baru bagi sektor e-commerce. Dalam skema ini, pajak sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi akan dipotong langsung oleh platform digital, sesuai dengan ketentuan PPh Final UMKM dalam PP No. 23 Tahun 2018.

Kebijakan ini dirancang untuk mempermudah kepatuhan pajak pelaku UMKM tanpa mengganggu proses jual-beli daring.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyatakan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pelaku usaha daring dan luring.

“Kita harus bisa memberikan keadilan ya buat offline dan online. Jadi, ekosistem itu bisa berjalan dengan baik bareng-bareng. Jadi transformasi antara offline dan online itu harus kita jaga supaya berjalan dengan mulus,” jelas Budi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: