Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Potongan Ojol Capai 50%, DPR Geram Menhub Tak Serius Tangani

Potongan Ojol Capai 50%, DPR Geram Menhub Tak Serius Tangani Kredit Foto: Kemenhub
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi kembali tidak hadir dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025. Agenda rapat tersebut membahas aspirasi pengemudi ojek online (ojol) yang mengeluhkan tingginya potongan dari aplikator.

Ketidakhadiran Dudy disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, yang mewakili Kementerian Perhubungan dalam rapat. Suntana menyampaikan permohonan maaf karena Dudy harus mengikuti kegiatan bersama Presiden di Istana.

“Izinkan pertama kali menyampaikan salam hormat dan maaf dari Bapak Menteri, karena tidak bisa hadir karena ada kegiatan dengan Bapak Presiden di Istana,” ujar Suntana di Gedung DPR, Jakarta.

Baca Juga: DPR Pertanyakan Kemenhub Soal Pertimbangan Perubahan Aturan Potongan Tarif Ojol

Namun, ketidakhadiran tersebut memicu kekecewaan dari sejumlah anggota dewan. Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menyayangkan absennya Menhub dalam dua rapat berturut-turut yang membahas tuntutan para pengemudi ojol.

“Saya sebenarnya udah males ngomong. Lemes, Pak. Izin, Pak Sekjen, karena suara kami ini seperti nggak didengar,” ucap Sofwan dalam forum rapat.

Baca Juga: 15 Tahun Tanpa Aturan, Adian Desak Negara Lindungi Driver Ojol

Sofwan menilai ketidakhadiran Dudy sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam menyikapi nasib para pengemudi ojol, yang sebagian besar berasal dari kelompok ekonomi bawah. Ia mengingatkan bahwa pengemudi ojol merupakan bagian dari rakyat kecil yang membutuhkan perlindungan kebijakan pemerintah.

“Suara rakyat wong cilik yang menjadi ojol ini seperti nggak didengar. Pada pertemuan yang lalu Pak Menteri berhalangan hadir, hari ini berhalangan hadir lagi,” katanya.

Diketahui, para pengemudi ojol sebelumnya melakukan aksi mogok pada 20 Mei 2025 dan menitipkan aspirasi mereka kepada Komisi V DPR RI. Salah satu tuntutan utama yang disampaikan ialah potongan biaya dari aplikator yang disebut-sebut mencapai 50 persen, jauh di atas ketentuan batas maksimal sebesar 20 persen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: