Pemerintah Akui Blockchain dalam PP 28/2025, INDODAX: Ini Titik Balik Teknologi Digital Indonesia
Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah Indonesia resmi mengakui blockchain sebagai bagian sah dari ekosistem ekonomi digital nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini menjadi regulasi pertama yang secara eksplisit menyebutkan blockchain dalam kerangka hukum nasional.
Pengakuan terhadap blockchain termuat dalam Pasal 186, yang menyetarakan teknologi ini dengan artificial intelligence(AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik. Regulasi ini mempertegas posisi Indonesia dalam menyongsong transformasi digital berbasis teknologi terdesentralisasi.
Melalui PP 28/2025, pelaku usaha yang ingin membangun solusi berbasis blockchain kini memiliki dasar hukum yang jelas. Untuk usaha non-keuangan seperti smart contract, Web3, NFT, dan DeFi non-keuangan, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Sementara untuk sektor yang menyentuh aspek keuangan seperti tokenisasiaset, stablecoin, hingga perdagangan aset kripto, tetap memerlukan izin khusus dari otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Pasar Kripto Terhantam Gejolak Geopolitik, Investor Kripto Diminta Tetap Tenang dan Rasional
Chairman INDODAX, Oscar Darmawan, menyatakan bahwa pengesahan regulasi ini merupakan tonggak penting dalam sejarah blockchain Indonesia. “Ini bukan sekadar pengakuan, melainkan penegasan bahwa negara hadir untuk mendampingi pertumbuhan teknologi yang membawa transparansi, efisiensi, dan desentralisasi dalam berbagai lini kehidupan,” kata Oscar.
Ia menilai selama ini blockchain kerap dikaitkan semata dengan aset kripto, padahal kekuatan utamanya terletak pada kemampuannya membentuk infrastruktur kepercayaan yang independen dari otoritas pusat. “Regulasi ini membuka jalan untuk eksplorasi lebih luas — dari distribusi bansos yang transparan hingga sistem rantai pasok pangan yang akuntabel,” tambahnya.
Oscar juga mengapresiasi pendekatan pemerintah dalam mengklasifikasikan risiko kegiatan blockchain. Menurutnya, pendekatan berbasis risiko akan membantu pelaku industri memahami posisi hukum sejak awal tanpa menghadapi birokrasi rumit. “Ini akan menurunkan hambatan masuk bagi inovator dan startup lokal,” ujarnya.
Baca Juga: BTC Naik Lagi! Pasar Kripto Menggeliat, Siap Cetak All-Time High Baru?
PP ini juga mengatur pencabutan izin usaha bagi pelaku yang tidak aktif selama tiga tahun. Hal ini dinilai menjadi dorongan agar pelaku industri menjaga keberlanjutan proyek dan tidak sekadar membangun solusi jangka pendek.
Oscar menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. “Regulasi hanyalah pintu awal. Yang terpenting adalah bagaimana kita membangun ekosistem yang tumbuh dari bawah dan memecahkan masalah nyata di masyarakat,” katanya. Ia juga mendorong pembentukan roadmap pengembangan blockchain nasional yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
INDODAX menyatakan komitmennya untuk terlibat dalam inisiatif pemerintah dan masyarakat demi memastikan implementasi blockchain berjalan aman, inklusif, dan berdampak nyata. Oscar berharap regulasi ini mempercepat integrasi blockchain dalam sektor publik dan layanan dasar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement