Industri Kripto RI Masuk Fase Konsolidasi, Indodax Perkuat Keamanan dan Transparansi
Kredit Foto: Indodax
Industri kripto Indonesia dinilai memasuki fase konsolidasi dan pendewasaan, dengan fokus yang bergeser dari pertumbuhan pengguna dan volume transaksi menuju penguatan tata kelola, literasi, perlindungan konsumen, serta keberlanjutan ekosistem. Perubahan ini mencerminkan fase baru industri aset digital yang menuntut pendekatan lebih struktural dan berorientasi jangka panjang.
CEO Indodax William Sutanto menyatakan tantangan industri kini bukan lagi membangun kesadaran publik, melainkan membangun kepercayaan jangka panjang.
“Memasuki tahun ke-12, kami melihat industri kripto Indonesia mulai memasuki fase konsolidasi dan pendewasaan. Tantangannya bukan lagi soal membangun awareness, tetapi bagaimana membangun kepercayaan jangka panjang melalui tata kelola yang kuat, edukasi berkelanjutan, serta kolaborasi erat dengan regulator dan komunitas,” ujar William.
Menurutnya, fase konsolidasi menuntut pelaku industri memperkuat aspek keamanan dan transparansi sebagai fondasi utama. Indodax, kata dia, meningkatkan investasi pada keamanan teknologi informasi serta memperketat standar keterbukaan.
“Tahun ini kami memprioritaskan penguatan keamanan dengan meningkatkan investasi pada IT security. Sejalan dengan itu, kami juga menaikkan standar transparansi, salah satunya melalui publikasi Proof of Reserves sebagai bentuk komitmen keterbukaan kepada member. Langkah ini kami lakukan untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga dalam berbagai siklus pasar, sehingga member dapat bertransaksi dengan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Dari sisi kebijakan, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai perkembangan kripto perlu ditempatkan dalam kerangka besar pembangunan infrastruktur keuangan digital nasional, dengan regulasi adaptif dan pengawasan kredibel di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kripto ini pada dasarnya adalah infant industry atau industri yang masih muda yang perlu diberi ruang tumbuh dan grace period. Melalui Undang-Undang P2SK dan ruang demokratis seperti regulatory sandbox, negara hadir bukan untuk melarang, melainkan memfasilitasi inovasi seperti tokenisasi real-world asset agar tetap berjalan di dalam protokol perlindungan konsumen dan anti-pencucian uang,” tegasnya.
Dari perspektif publik, CEO Malaka sekaligus konten kreator Ferry Irwandi menyoroti tantangan literasi yang masih didominasi spekulasi jangka pendek.
“Tantangan utamanya adalah masyarakat masih menjadikan kripto sekadar alat spekulasi dan mencari sinyal profit instan, mengabaikan inovasi blockchain di baliknya. Karenanya, tugas influencer bukan cuma menjual narasi manis dan probabilitas profit, tapi wajib mengedukasi fundamental dan manajemen risiko di pasar yang volatil ini,” ujarnya.
Baca Juga: Ekonomi Digital Tumbuh, Indodax Perkuat Program Sosial
Isu-isu tersebut menjadi benang merah dalam forum “Indodax 12th Years Anniversary: On Chain, Forever Forward” yang mempertemukan regulator, pelaku industri, dan figur publik untuk mendiskusikan arah masa depan industri kripto Indonesia.
Memasuki tahun ke-12, Indodax menyatakan komitmennya memperkuat edukasi publik, meningkatkan standar keamanan dan kepatuhan, serta mendorong industri kripto yang lebih inklusif dan berkelanjutan, sejalan dengan fase konsolidasi yang tengah berlangsung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: