Kredit Foto: Kementerian ESDM
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempermudah akses pemegang izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), termasuk perusahaan yang tergabung dalam BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) untuk menyampaikan laporan tahunan.
Mulanya, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, mengimbau MIND ID untuk tepat waktu menyampaikan laporan tahunan KKPRL sampai masa berlakunya habis.
Baca Juga: Bangun Ekosistem Perairan Lebih Sehat, KKP Fokus Mitigasi Polusi Mikroplastik
Hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.
“Sampaikan laporan tahunan secara tepat waktu jangan sampai telat, karena jika terlambat akan dikenakan sanksi administrasi. Ini merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku" ujarnya, dikutip dari siaran pers KKP, Kamis (10/7).
KKP bersama MIND ID telah menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis pengajuan PKKPRL dan laporan tahunan pemanfaatan ruang laut bersama Grup MIND ID di Jakarta pada Rabu 2 Juli lalu.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, keterlambatan penyampaian laporan tahunan PKKPRL akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 5 juta/hari. Sementara, kewajiban penyampaian laporan tahunan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 137 huruf m Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Berkekuatan Hukum Tetap
Lebih jauh Kartika juga menekankan penyelenggaran penataan ruang laut telah diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan baik yang mengamanatkan perencanaan ruang laut mulai tingkat nasional hingga provinsi.
“Dengan berbagai regulasi ini artinya penataan ruang laut memiliki kekuatan hukum tetap sehingga bagi siapa yang tidak menaatinya akan terkena sanksi baik pidana maupun administratif,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk membantu dan mempermudah akses penyampaian laporan tahunan KKPRL, KKP telah menyiapkan sistem aplikasi e-Sea https://e-sea.kkp.go.id/ yang dapat diakses oleh pemegang KKPRL.
Hingga tahun 2025, KKP telah menerbitkan 46 Persetujuan KKPRL untuk Grup MIND ID dengan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai lebih dari 165 Miliar yang berasal dari kegiatan pertambangan di laut, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) untuk mendukung kegiatan pertambangan yang berada di darat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement