Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meroket 128,36 Persen, Saham Emiten Properti ASPI Resmi Digembok BEI

Meroket 128,36 Persen, Saham Emiten Properti ASPI Resmi Digembok BEI Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan saham emiten properti, PT Andalan Sakti Primaindo Tbk (ASPI) usai lonjakan harga yang dinilai terlalu signifikan. Keputusan ini diambil sebagai langkah cooling down agar investor memiliki waktu cukup untuk menganalisis perkembangan harga saham tersebut.

“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Andalan Sakti Primaindo Tbk (ASPI), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Andalan Sakti Primaindo Tbk (ASPI) pada tanggal 15 Juli 2025,” jelas P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Danny Yuskar Wibowo.

Baca Juga: Imbas Harga Anjlok Tajam, Saham Mandala Multifinance (MFIN) Disuspensi Sementara

Kinerja saham ASPI belakangan memang menarik perhatian. Pada penutupan perdagangan Senin (14/7), sahamnya terbang 17,69% hingga menyentuh Rp306 per saham. Tidak berhenti di situ, dalam sepekan saham ASPI sudah menguat 45,71% dan bahkan melesat 128,36% sepanjang satu bulan terakhir.

Penghentian perdagangan yang diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai ini bertujuan untuk memberikan ruang kepada para pelaku pasar agar dapat mempertimbangkan keputusan investasinya dengan lebih cermat.

Baca Juga: Aksi Mendadak Levoca Lepas Miliaran Saham Emiten Grup Bakrie (BNBR)

“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Andalan Sakti Primaindo Tbk (ASPI),” lanjut Danny.

BEI juga mengingatkan seluruh pihak terkait untuk selalu mencermati informasi resmi yang disampaikan perusahaan. “Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: