Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituding Terlibat Korupsi Laptop, Manajemen GOTO Angkat Bicara

Dituding Terlibat Korupsi Laptop, Manajemen GOTO Angkat Bicara Kredit Foto: PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO)
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) akhirnya buka suara mengenai dugaan keterlibatan Perseroan pada kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Dalam keterbukaan informasi, GOTO menegaskan tidak terlibat dalam kasus yang tengah ditangani aparat hukum tersebut.

"Perseroan hendak memberikan klarifikasi bahwa pengetahuan Perseroan atas dugaan kasus Program Digitalisasi Pendidikan melibatkan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 hanya sebatas pada berita yang tersedia di media massa dan perlu kami tegaskan bahwa Perseroan sama sekali tidak terlibat dalam dugaan kasus Program Digitalisasi Pendidikan sebagaimana diberitakan di media massa," ujar Sekretaris Perusahaan GOTO, R.A Koesoemohadiani.

Soal Nadiem Makarim, manajemen mengaku Perseroan sudah lama tidak berhubungan dengan Eks Mendikbudristek tersebut. "Dapat kami informasikan bahwa Sdr. Nadiem Makarim sudah bukan merupakan pejabat eksekutif maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek, di mana sejak Oktober 2019 yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak memiliki keterlibatan lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan sejak saat itu," jelasnya.

Baca Juga: Kejagung Dalami Investasi Google di Gojek, Ada Kaitan dengan Kasus Korupsi Chromebook?

Selain itu, selama menjabat sebagai Mendikbudristek, GOTO menegaskan tidak pernah berhubungan ataupun terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan tugas Nadiem di kementerian, termasuk pengadaan yang kini tengah diselidiki.

Terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung, Koesoemohadiani menjelaskan, barang-barang yang disita berupa dokumen akta notaris dan dokumen lain terkait perubahan kepemilikan saham, struktur direksi, dan dewan komisaris Perseroan maupun anak usahanya, PT Go-Jek Indonesia. Penyidik juga menanyakan soal kepemilikan saham Nadiem di GOTO.

Di sisi lain, GOTO juga memberikan klarifikasi soal nama-nama lain yang disebut-sebut dalam pemberitaan. Pihak manajemen memastikan tidak ada pejabat saat ini yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan informasi yang beredar di media massa, kami juga mengetahui bahwa Sdr. Andre Soelistyo dalam posisinya sebagai Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020 telah dimintakan keterangan oleh Kejaksaan Agung dan sama halnya dengan Sdri. Melissa Siska Juminto, yang juga dimintakan keterangan sehubungan dengan posisinya sebagai Direktur Perseroan pada tahun 2021 sampai dengan 2024," jelas Koesoemohadiani.

Andre sendiri, ditegaskan, sudah tidak lagi menjabat sebagai Komisaris sejak 11 Juni 2024. Sebelumnya, Andre juga telah mundur dari posisi Direktur Utama per 30 Juni 2023. Hal serupa pun berlaku untuk Melissa Siska yang sudah tidak lagi menjadi Direktur sejak 11 Juni 2024.

Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor GOTO, Telusuri Jejak Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

Meski sudah ramai jadi perbincangan, Koesoemohadiani menegaskan kasus ini tidak berdampak pada kelangsungan usaha GOTO. "Tidak terdapat dampak material yang merugikan atas permasalahan hukum tersebut baik terhadap kelangsungan usaha Perseroan, permasalahan hukum Perseroan, kegiatan operasional Perseroan, kondisi keuangan Perseroan, atau dampak lainnya. Perseroan dan entitas anak terus fokus menjalankan dan mengembangkan kegiatan usaha grup," katanya. 

GOTO juga memastikan tidak akan melakukan upaya atau tindakan khusus karena meyakini Perseroan tidak terlibat. Meski begitu, perusahaan tetap mendukung penegakan hukum dan kooperatif terhadap proses penyidikan.

"Namun demikian, Perseroan sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari komitmen Perseroan untuk mendukung penegakan hukum dan Perseroan juga bersikap kooperatif serta patuh pada arahan dari pihak berwenang termasuk dengan dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik Kejaksaan Agung dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta," pungkas R.A Koesoemohadiani. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: