Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gula Rafinasi Ilegal Beredar di Masyarakat, Kemenperin Lakukan Ini

Gula Rafinasi Ilegal Beredar di Masyarakat, Kemenperin Lakukan Ini Kredit Foto: Kemenperin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peredaran gula rafinasi ilegal di masyarakat terkuak usai Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan gula oplosan ilegal di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang beredar di pasar tradisional pada Kamis (10/7/2025).

Peredaran tersebut berpotensi merusak ekosistem pasar dan merugikan berbagai pihak seperti petani tebu, pelaku industri gula, dan konsumen, mengingat penggunaan gula rafinasi sendiri hanya diperuntukkan untuk industri.

Baca Juga: Tingkatkatkan Daya Saing Industri Halal RI, Kemenperin Lakukan Seabrek Upaya

Merespons hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan pihaknya sebagai instansi pembina industri berkomitmen untuk menjaga tata kelola peredaran gula industri.

Gula merupakan barang dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan. Dalam tata kelolanya tiga jenis gula yang diatur yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP).

Sejak tahun 2024, Kemenperin telah berkomitmen mengatur pembatasan produksi GKR dan GKP yang berbahan baku impor. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula. Melalui Permenperin tersebut, perusahaan industri GKR dapat mengimpor GKM untuk diolah dan diproduksi menjadi GKR. Kemudian GKR yang telah diproduksi hanya dapat didistribusikan kepada industri pengguna untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong.

“Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur perusahaan industri gula rafinasi untuk mengimpor GKM sebagai bahan baku GKR. Namun produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pasar konsumen masyarakat umum untuk melindungi tata niaga perdagangan gula,” kata Febri, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Jumat (18/7).

Lebih lanjut, untuk penyaluran GKR telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 Jo Permendag Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Dalam Permendag ini mengatur bahwa GKR hanya dapat diperdagangkan oleh produsen kepada industri pengguna dan dilarang memasuki pasar eceran. Apabila industri pengguna merupakan Usaha Skala Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maka produsen dapat menjual GKR melalui koperasi dan selanjutnya akan didistribusikan kepada anggota koperasi UMKM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: