Kredit Foto: Istimewa
DPR Amerika Serikat (AS) pada Kamis (17/7) meloloskan sebuah rancangan undang-undang (RUU) penting tentang koin stabil (stablecoin) setelah Senat menyetujui RUU tersebut pada Juni.
Undang-Undang ini dinamakan Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act atau GENIUS Act, RUU itu merinci standar untuk stablecoin, sejenis mata uang digital yang dipatok ke dolar AS, emas atau mata uang fiat lainnya.
RUU tersebut diloloskan dengan suara 308 banding 122 di DPR dengan dukungan bipartisan.
Presiden AS Donald Trump diperkirakan akan segera menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang (UU) dan itu akan menjadi regulasi federal pertama tentang stablecoin di AS.
Trump menjadi pendukung RUU tersebut dan mendesak anggota parlemen dari Partai Republik untuk memberikan suara mendukung.
DPR AS juga meloloskan Undang-Undang Kejelasan Pasar Aset Digital (Digital Asset Market Clarity Act), yang menetapkan aturan untuk pertukaran kripto dan broker.
Selain itu Undang-Undang Pengawasan Negara Anti-CBDC (Anti-CBDC Surveillance State Act), yang melarang mata uang digital bank sentral.
Akan tetapi kedua RUU itu masih harus mendapat persetujuan di Senat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement