Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Iwan Kurniawan Ungkap Sritex Tak Pernah Minta Kredit ke Bank, Tapi Selalu Ditawarkan

Iwan Kurniawan Ungkap Sritex Tak Pernah Minta Kredit ke Bank, Tapi Selalu Ditawarkan Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari bank kepada perusahaannya. 

“Yang diketahui klien kami, itu untuk mengembangkan usaha dan membayar pekerja,” ujar kuasa hukumnya, Calvin Wijaya, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (18/6/2025).

Kejaksaan Agung saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex. Dalam penyidikan yang masih berjalan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang juga merupakan kakak kandung Iwan Kurniawan.

Baca Juga: Ini Alasan Kejagung Cekal Dirut Sritex Iwan Kurniawan ke Luar Negeri!

Menanggapi potensi keterlibatan Iwan Kurniawan, Calvin menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui adanya penyimpangan dana. Ia juga menyampaikan bahwa inisiatif pemberian fasilitas kredit berasal dari pihak bank, bukan dari Sritex.

“Dari bank ke klien kami nggak pernah yang namanya approach. Selalu bank yang memberikan analisis dan menawarkan fasilitas,” kata Calvin.

Ketika dimintai tanggapan soal dugaan penyalahgunaan dana kredit untuk kepentingan pribadi, Calvin enggan memberikan komentar lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan penyidik masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Baca Juga: Perlancar Proses Penyidikan, Dirut Sritex Tidak Boleh ke Luar Negeri

“Kalau misalnya perbuatan korupsi, itu kan harus dibuktikan dulu di pengadilan. Jadi kita tidak bisa langsung menyatakan ada korupsi sebelum ada putusan bersalah,” tegasnya.

Calvin juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Iwan Setiawan Lukminto merupakan kewenangan penuh penyidik. “Itu hak prerogatif penyidik. Kalau memang dinilai alat buktinya cukup, ya silakan,” imbuhnya.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan informasi rinci mengenai aliran dana kredit maupun kemungkinan pihak lain yang turut terlibat dalam perkara yang menyeret perusahaan tekstil besar yang telah dinyatakan pailit tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: