Kredit Foto: Antara/Mohamad Hamzah.
Pemerintah memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Regulasi ini diharapkan menjadi dasar perencanaan nasional yang terintegrasi dalam menjaga masa depan lingkungan hidup Indonesia.
Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia, Phil Hendricus Andy Simamarta, memaparkan muatan dan urgensi PP 26/2025.
Ia menegaskan bahwa peraturan ini menyatukan pendekatan filosofis, sosiologis, dan ekologis. “Lingkungan hidup adalah hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi. Kita tengah menghadapi krisis planetari yang memengaruhi kualitas udara, air, lahan, dan keanekaragaman hayati,” ujar Simamarta, dalam acara sosialisasi, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Baca Juga: Ekosistem Mangrove Dilindungi Lewat PP 27/2025, Kolaborasi Jadi Kunci
PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan mencakup tahapan strategis seperti inventarisasi lingkungan, penetapan wilayah ekoregion, hingga penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). RPPLH akan menjadi acuan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Baca Juga: PLN Indonesia Power Ubah Hutan Mangrove Bali Jadi Ekowisata Produktif
Simamarta menambahkan, RPPLH juga akan mendorong penyesuaian pemanfaatan sumber daya alam di sektor-sektor lainnya. Dalam kerangka berpikir Driving Forces–Pressures–State–Impact–Response (DPSIR), pertumbuhan ekonomi dan populasi telah menekan ekosistem, menurunkan fungsi pengatur air dan pangan, serta meningkatkan risiko bencana.
Sebagai respons, ia menyoroti pentingnya strategi seperti Enhanced NDC, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), FOLU Net Sink, dan ILTS-LCCR 2050. Menurutnya, PP 26/2025 menjadi payung dan penguat regulasi lingkungan lain seperti PP 22/2021 tentang penyelenggaraan PPLH.
“Peraturan ini adalah upaya integratif untuk menjawab tantangan pembangunan dan lingkungan hidup secara simultan,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement