Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Siapkan Skema Jaminan Polis Asuransi, Berlaku 2028

LPS Siapkan Skema Jaminan Polis Asuransi, Berlaku 2028 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kesiapan untuk mengemban mandat baru dalam melindungi pemegang polis asuransi melalui implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan berlaku efektif mulai 2028. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang diterbitkan pada 2023.

"Perlindungan ini akan mulai berlaku pada tahun 2028, jadi kami memiliki waktu lima tahun sejak undang-undang diterbitkan tahun 2023 hingga 2028 untuk mempersiapkan semuanya," tutur Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution dalam dalam panel session bertajuk "Insurance and Economic Resilience” pada Indonesia Re International Conference 2025, dikutip Rabu (23/7/2025).

Ridwan mengibaratkan skema ini sebagai “perahu kedua” yang akan berlayar bersama industri asuransi nasional dalam menghadapi badai risiko yang mungkin timbul.

Baca Juga: LPS Tegaskan Skema Penjaminan Polis dan Reasuransi Berbeda

“Saya suka analogi satu perahu. Tapi berlayar sendiri di laut itu sepi dan berbahaya. Maka akan ada perahu lain, yaitu LPS, yang akan menemani berlayar bersama,” tambah Ridwan.

Sebagai lembaga independen yang sebelumnya hanya menjamin simpanan perbankan, LPS kini memperluas cakupan tugasnya. Selain menjamin dana nasabah bank dan melakukan resolusi lembaga keuangan, LPS ke depan akan menjamin pemegang polis serta menjalankan fungsi likuidasi terhadap perusahaan asuransi yang gagal.

Sebagai lembaga independen yang sebelumnya hanya menjamin simpanan perbankan, LPS kini memperluas cakupan tugasnya sesuai UU PPSK 2023, termasuk menjamin pemegang polis dan melikuidasi perusahaan asuransi yang gagal.

Sebagai bagian dari implementasi program ini, LPS telah menyusun roadmap lima tahun yang terbentang dari 2023 hingga 2028. Pada tahun 2023, fokus utama diarahkan pada penguatan kelembagaan dan kesiapan organisasi internal. Tahun berikutnya, LPS mulai melakukan diskusi teknis dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama terkait aspek regulasi dan pengklasifikasian lini usaha asuransi yang akan dijamin.

Masuk ke tahun 2025, pengembangan sistem informasi menjadi prioritas utama. LPS merancang cetak biru teknologi serta mulai menyusun peraturan teknis dan pemenuhan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi khusus di bidang asuransi. Tahun 2026 akan menjadi fase penting, di mana sistem inti dan infrastruktur teknologi diharapkan telah siap, serta seluruh data peserta dikumpulkan dan divalidasi. Sosialisasi ke publik dan pelaku industri pun mulai digencarkan untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh sebelum program resmi berjalan.

"Misalnya, ketika OJK menetapkan, seperti pengawasan khusus terhadap suatu perusahaan asuransi, maka OJK akan memberi tahu LPS. Jadi, jika ada kemungkinan atau potensi perusahaan asuransi tersebut mengalami kegagalan, maka LPS bisa bersiap-siap," ujar Ridwan.

Baca Juga: LPS Jamin Indonesia Tidak Akan Krismon Lagi seperti Tahun 1998

Ridwan juga menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga dalam pengawasan dan antisipasi krisis.

"Kami juga bekerja sama secara erat dengan OJK dan Kementerian Keuangan. Saat menyusun undang-undang, kami melakukannya bersama-sama, dan sekarang kami sedang menyusun peraturan pemerintahnya," tambahnya lagi.

Salah satu aspek krusial dari skema ini adalah pertukaran data antara lembaga yang akan dikecualikan dari aturan kerahasiaan berdasarkan UU Perasuransian, mirip seperti sistem penjaminan simpanan di sektor perbankan.

Selain itu, LPS juga aktif berjejaring secara global melalui keanggotaannya dalam International Association of Deposit Insurance (IADI) dan International Forum of Insurance Guarantee Schemes (IFIGS). Melalui partisipasi ini, LPS terus memperkaya kebijakan dengan referensi praktik terbaik dari berbagai negara dan memastikan Indonesia memiliki sistem penjaminan polis yang kredibel dan berstandar internasional.

Dengan segala langkah strategis yang telah dirancang, tahun 2028 akan menjadi momentum penting bagi LPS untuk meneguhkan diri sebagai jangkar stabilitas, tidak hanya di sektor perbankan, tetapi juga di industri asuransi. Masyarakat pun kini bisa berharap lebih terhadap perlindungan dana mereka, bukan hanya di rekening bank, tetapi juga dalam bentuk polis asuransi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: