Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pendapatan Turun, RAFI Catat Rugi Bersih di Kuartal I-2025

Pendapatan Turun, RAFI Catat Rugi Bersih di Kuartal I-2025 Kredit Foto: Baba Rafi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), pemilik jaringan Kebab Turki Baba Rafi, mencatat rugi bersih sebesar Rp5,19 miliar pada kuartal I-2025, berbalik dari laba Rp5,57 miliar pada periode yang sama tahun lalu. Kinerja keuangan tertekan oleh penurunan pendapatan dan lonjakan beban keuangan.

Dalam laporan keuangan yang dirilis, pendapatan RAFI turun 10,2% secara tahunan menjadi Rp100,65 miliar dari sebelumnya Rp112,11 miliar. Laba kotor juga turun signifikan menjadi Rp7,58 miliar dari Rp19,86 miliar pada kuartal I-2024.

Penurunan kinerja diperparah oleh beban lain-lain yang melonjak menjadi Rp6,38 miliar. Komponen terbesar berasal dari beban penurunan nilai piutang sebesar Rp1,43 miliar dan penurunan nilai goodwill sebesar Rp342 juta. Beban bunga dan keuangan lainnya turut menekan laba usaha.

Baca Juga: Brand Kebab Baba Rafi Tegaskan Tidak Ada Hubungan dengan PKPU PT Sari Kreasi Boga Tbk

Dari sisi arus kas, perusahaan mencatat arus kas operasional negatif sebesar Rp8,96 miliar. Kas dan setara kas per akhir Maret 2025 turun drastis menjadi Rp2,8 miliar dari Rp8,7 miliar pada akhir Desember 2024, mengindikasikan tekanan likuiditas yang perlu diwaspadai jika tren berlanjut.

Total aset RAFI turun menjadi Rp447,5 miliar. Di sisi lain, liabilitas tercatat sebesar Rp140 miliar, sementara ekuitas menyusut menjadi Rp307,4 miliar. Penurunan terbesar terjadi pada saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya, yang berkurang Rp11,5 miliar dalam tiga bulan.

Baca Juga: Terlilit Utang Rp2 Miliar, Pengelola Kebab Baba Rafi (RAFI) Ajukan Pencabutan PKPU

Di tengah tekanan kinerja dan persaingan bisnis kuliner yang ketat, RAFI juga menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari perusahaan peer to peer lending PT Creative Mobile Adventure (Boost). Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara ini terdaftar dengan nomor 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 4 Juli 2025.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025. Hingga saat ini, belum tercantum petitum atau rincian tuntutan dari pihak pemohon dalam laman pengadilan. Boost merupakan platform pinjaman digital yang beroperasi sejak 2016 dan dimiliki oleh Boost Holding Sdn. Bhd. serta PT Monetrans Mitra Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: