Terlilit Utang Rp2 Miliar, Pengelola Kebab Baba Rafi (RAFI) Ajukan Pencabutan PKPU
Kredit Foto: Dok. Kebab Baba Rafi
Pengelola jaringan Kebab Baba Rafi, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) resmi mengajukan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya dilayangkan oleh PT Creative Mobile Adventure. Langkah ini disampaikan oleh Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto, dalam keterbukaan informasi yang dilansir Minggu (13/7).
"Pada tanggal 10 Juli 2025 PT Creative Mobile Adventure telah mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Perkara No 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Perseroan," ujar Eko.
Baca Juga: Digugat PKPU oleh Perusahaan Pinjol, Pengelola Kebab Baba Rafi (RAFI) Angkat Bicara
Sebelumnya, pada 4 Juli 2025, RAFI tercatat sebagai pihak termohon dalam perkara PKPU dengan nomor perkara yang sama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengajuan tersebut datang dari PT Creative Mobile Adventure, yang diketahui memiliki hubungan bisnis dengan RAFI, namun bukan merupakan entitas afiliasi dalam bentuk apapun.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan bahwa Perseroan hanya berhubungan bisnis dengan PT Creative Mobile Adventure, tidak ada hubungan afiliasi baik institusi Perseroan maupun personal manajemen," jelas Eko.
RAFI menjelaskan bahwa hubungan bisnis dengan Creative Mobile Adventure hanya sebatas pemberian fasilitas invoice financing senilai Rp2 miliar, dengan tenor dua bulan dan bunga 4% per 60 hari. Fasilitas ini bersifat jangka pendek (by project) dan tidak termasuk dalam kategori material bagi keuangan perusahaan.
Baca Juga: Digugat PKPU Lagi oleh Harmas, Manajemen Bukalapak (BUKA) Angkat Bicara!
Sayangnya, fasilitas yang jatuh tempo pada Maret 2025 itu mengalami keterlambatan pembayaran. Eko menyebutkan bahwa kondisi ini dipicu oleh keterlambatan pembayaran dari beberapa pelanggan. Namun demikian, RAFI tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dengan melakukan pengelolaan arus kas secara terencana dan sesuai peruntukannya.
"Perlu diketahui bahwa Perseroan menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dengan cara membagi arus kas Perseroan sesuai dengan perencanaan (setiap pembiayaan sudah direncanakan berdasarkan pekerjaan dan sumber pendapatannya)," tambahnya.
Lebih lanjut, RAFI menegaskan bahwa hingga keterbukaan informasi ini disampaikan, tidak ada proses persidangan yang sedang berlangsung, dan tidak terdapat dampak khusus terhadap kegiatan operasional perusahaan. “Dikarenakan kegiatan usaha dan operasional Perseroan tetap berjalan dengan normal sebagaimana biasa,” tutup Eko.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement