OJK Beberkan Ada 4 Perusahaan Pembiayaan dan 11 Fintech Lending yang Kekurangan Modal
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat empat perusahaan pembiayaan dan 11 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMUBTI) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum per Juli 2025. Padahal, batas permodalan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan OJK guna memperkuat industri dan melindungi konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengatakan hingga Juli 2025, terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar. Sementara itu, 11 dari 96 penyelenggara pinjaman daring belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Dari 11 fintech lending yang belum memenuhi ketentuan, lima di antaranya saat ini masih dalam proses analisis permohonan peningkatan modal. OJK mendorong pemegang saham maupun investor strategis lokal dan asing untuk menyuntikkan modal sesuai dengan rencana aksi yang telah disampaikan pelaku usaha.
Baca Juga: OJK Ungkap Utang Masyarakat di Pindar dan Paylater Kian Menggunung!
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan action plan supaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategik investor lokal atau asing yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” ujar,” kata Agusman, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Selain itu, guna memperkuat pengawasan di industri PVML (pembiayaan, modal ventura, dan pinjaman daring), OJK meningkatkan tata kelola, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
OJK pun menjatuhkan sanksi administratif terhadap 19 perusahaan pembiayaan, tiga perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjaman daring sepanjang Juli 2025. Sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran ketentuan dalam Peraturan OJK maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
“Selama bulan Juli 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 19 perusahaan pembiayaan, tiga perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjaman daring,” kata Agusman.
Baca Juga: Stabilitas Keuangan Terjaga, OJK Sambut Optimisme Dagang RI-AS
Menurutnya, sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan pelindungan konsumen. OJK akan terus memperketat pengawasan di sektor pembiayaan, modal ventura, dan pinjaman daring untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga integritas sistem keuangan.
"Atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku maupun sebagai hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan," jelas Agusman lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement