Regulasi Tersedia, Pemerintah Percepat Implementasi Skema HPT untuk Pembiayaan Infrastruktur
Kredit Foto: Laras Devi Rachmawati
Lebih lanjut, skema HPT dapat dilakukan baik melalui prakarsa pemerintah (solicited) maupun oleh badan usaha (unsolicited), dengan peran strategis Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dalam memfasilitasi proses transaksi. Mekanisme ini meliputi penetapan daftar proyek HPT, pemilihan mitra swasta, hingga pengelolaan dan pengembalian aset di akhir periode kerja sama.
“Biarkan aset negara bekerja untuk kita. Melalui HPT, kita dorong investasi swasta tanpa melepas kendali negara, sekaligus memperkuat struktur pembiayaan pembangunan nasional,” tegas Deputi Rudy.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi titik awal dari adopsi luas skema HPT di berbagai sektor dan wilayah, serta membangun ekosistem pembiayaan infrastruktur yang transparan, bankable, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Saya berharap forum ini dapat menjadi momentum strategis untuk mempercepat implementasi skema HPT. Regulasi telah tersedia, sekarang saatnya mendorong agar implementasinya dapat dilakukan secara feasible dan bankable,” pungkas Deputi Rudy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement