Anggaran Transfer ke Daerah Turun Drastis di RAPBN 2026, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Kredit Foto: Youtube Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan penurunan signifikan anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Pemerintah menetapkan TKD sebesar Rp650 triliun, atau turun 29,34 persen dibandingkan alokasi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun.
Sri Mulyani mengatakan, penyesuaian itu merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah yang memperbesar porsi belanja kementerian dan lembaga (K/L). Menurutnya, penguatan belanja K/L diarahkan agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat, termasuk di tingkat daerah.
“Yang sejatinya dinikmati juga oleh seluruh rakyat di daerah,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Ia menegaskan, perubahan struktur belanja negara ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan kehadiran negara semakin nyata bagi rakyat di daerah. Fokus program pemerintah pusat diarahkan pada layanan kesehatan, pendidikan, perumahan, koperasi desa, Kelurahan Merah Putih, serta program strategis lainnya.
“Belanja pemerintah pusat dan TKD didesain sinergis, menjadi satu kesatuan yang utuh dalam mewujudkan pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujar Sri Mulyani.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah menetapkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.376,9 triliun untuk mendanai berbagai program prioritas. Sementara alokasi belanja K/L dipatok Rp1.498,3 triliun, naik 29,15 persen dibandingkan realisasi APBN 2025 yang hanya Rp1.160,1 triliun.
Sri Mulyani menambahkan, pergeseran porsi belanja ini diharapkan memperkuat efektivitas program pembangunan. Belanja K/L dinilai dapat lebih tepat sasaran karena dikelola langsung oleh kementerian terkait sesuai program prioritas yang ditetapkan pemerintah.
Meski TKD turun cukup besar, Sri Mulyani memastikan bahwa mekanisme alokasi tetap mempertimbangkan pemerataan fiskal antardaerah. Pemerintah tetap menyalurkan dana melalui berbagai skema TKD, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Desa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement