Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terjadi Transaksi Jumbo di Bank Nobu dan MNC Bank, Soal Merger?

Terjadi Transaksi Jumbo di Bank Nobu dan MNC Bank, Soal Merger? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana penggabungan dua bank swasta, PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo dan PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) milik James Riady, semakin menunjukkan jalan buntu. Bukannya ada kemajuan, langkah korporasi terbaru justru memperlihatkan arah sebaliknya.

Entitas Grup Lippo, PT Prima Cakrawala Sentosa, resmi melepas seluruh porsi 10 persen saham yang sempat digenggam di MNC Bank. Kini, nama perusahaan itu pun sudah hilang dari daftar pemegang saham BABP.

Arah investasinya berbalik ke NOBU dengan membeli 747,7 juta saham pada 22 Agustus 2025 di harga rata-rata Rp749 per lembar sehingga nilai transaksinya mencapai Rp560,08 miliar. Dengan tambahan tersebut, kepemilikan Prima Cakrawala Sentosa di NOBU naik menjadi 1,56 miliar saham atau setara 20,87%. 

Baca Juga: Grup Lippo Serok 747,7 Juta Saham NOBU, Kucurkan Dana Segini

Di hari yang sama, Grup MNC lewat PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) justru mempertebal kepemilikan di Bank MNC. BCAP mengakuisisi 4,4 miliar saham BABP atau setara 10% saham beredar. Kini, porsi BCAP di BABP tembus 49,803%.

Pertukaran kepemilikan ini awalnya menjadi bagian dari langkah persiapan merger dua bank swasta tersebut. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Aksi saling mengembalikan saham menjadi sinyal kuat bahwa kesepakatan penggabungan kian meredup. 

Baca Juga: Tanggapi Gugatan Rp119 T dari CMNP, MNC Asia Holding Sebut Tuntutan Pidana dan Perdata Telah Kedaluwarsa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri menyatakan masih menunggu kepastian resmi dari kedua belah pihak. “Intinya, kami tunggu saja surat resmi dari mereka. Karena dulu niatnya diajukan tertulis, sekarang juga kalau batal, harus tertulis. Jangan dibiarkan mengambang terlalu lama,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, kepada awak media, Rabu (4/6/2025).

Dian menegaskan OJK selaku regulator tidak bisa memaksa terjadinya merger. “Kita tidak bisa memaksakan seperti kawin paksa. Kalau mereka sendiri kemudian berubah pikiran. Ya, jangan sampai kawin tapi nanti tidak bahagia,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: