Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Iklan Pinjol Ilegal Marak, Negara Jangan Hanya Diam Saja!

Iklan Pinjol Ilegal Marak, Negara Jangan Hanya Diam Saja! Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi konsumen dari maraknya iklan pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih bebas beredar di platform digital. 

“Hingga hari ini, iklan pinjol ilegal masih muncul terang-terangan di YouTube dan media sosial. Mereka menjebak rakyat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya mencekik,” kata Mufti, dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2025).

Baca Juga: Pinjol Ilegal Masih Merajalela, OJK Hentikan 1.556 Entitas

Ia menilai praktik pinjol ilegal menjerat banyak masyarakat kelas menengah ke bawah. Modusnya tidak hanya berupa bunga tinggi, tetapi juga penagihan kasar hingga penyebaran data pribadi nasabah. “Sudah banyak cerita rakyat yang kehilangan harta, sampai rumah tangga hancur gara-gara pinjol ilegal. Negara jangan hanya diam. Negara harus hadir, rakyat butuh perlindungan nyata,” ujarnya.

Laporan BPKN tahun 2024 mencatat pengaduan pinjol termasuk tiga besar persoalan konsumen terbanyak, setelah perumahan dan jasa keuangan. Kondisi ini, menurut Mufti, memperlihatkan betapa besar dampak sosial yang ditimbulkan pinjol ilegal.

Baca Juga: Modal Kurang, Puluhan Pinjol & Multifinance Diberi Tindakan OJK

Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) secara rutin mengumumkan daftar pinjol ilegal dan memblokir ribuan aplikasi, Mufti menilai pemutusan akses tidak cukup. “Setiap kali satu aplikasi diblokir, muncul sepuluh aplikasi baru. Kalau hanya itu, tidak akan ada habisnya. Harus ada penegakan hukum pidana untuk membuat efek jera,” tegasnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menekankan kasus pinjol ilegal kini bukan lagi sekadar masalah ekonomi, tetapi juga persoalan perlindungan konsumen dan keamanan digital. Ia pun mendorong kolaborasi lebih erat antara Kementerian Perdagangan, BPKN, dan aparat penegak hukum.

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia digital. Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan rakyat kita jadi tumbal sistem yang tidak berpihak pada konsumen,” pungkas Mufti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: