Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Modal Kurang, Puluhan Pinjol & Multifinance Diberi Tindakan OJK

Modal Kurang, Puluhan Pinjol & Multifinance Diberi Tindakan OJK Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencatat masih terdapat sejumlah perusahaan pembiayaan (multifinance) dan peer-to-peer lending (pinjol) yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan saat ini terdapat 4 dari 145 multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar dan 9 dari 96 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

“9 dari 96 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Utang Masyarakat Lewat Pinjol dan Pay Later Naik Tajam, Kini Capai Rp93,47 triliun

Agusman, mengatakan penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan modal telah menyerahkan action plan kepada OJK. Adapun rencana tersebut mencakup sejumlah langkah, seperti penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, pencarian strategic investor, atau opsi merger dengan penyelenggara lain. 

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progres action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud,” ujarnya.

Selain persoalan ekuitas, OJK juga menegakkan kepatuhan di sektor PVML melalui sanksi administratif. Sepanjang Agustus 2025, regulator menjatuhkan sanksi kepada 24 perusahaan pembiayaan, 5 perusahaan modal ventura, dan 19 penyelenggara pinjol.

Selain itu, sanksi juga dikenakan pada 28 perusahaan pergadaian swasta, 1 lembaga keuangan khusus, dan 8 lembaga keuangan mikro.

Baca Juga: Tabungan Menipis, Masyarakat Menengah ke Bawah Beralih ke Pinjol

Secara keseluruhan, OJK menjatuhkan 32 sanksi denda dan 129 sanksi peringatan tertulis. Pengenaan sanksi ini ditujukan untuk menegakkan kepatuhan, menjaga integritas, dan memperkuat tata kelola sektor pembiayaan, modal ventura, dan pinjol.

Agusman menegaskan, langkah pengawasan dan sanksi administratif penting agar industri PVML dapat memenuhi prinsip kehati-hatian dan regulasi yang berlaku. 

“Sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: