Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pinjol Ilegal Masih Merajalela, OJK Hentikan 1.556 Entitas

Pinjol Ilegal Masih Merajalela, OJK Hentikan 1.556 Entitas Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencatat adanya peningkatan permintaan layanan dan pengaduan masyarakat terkait sektor keuangan sepanjang tahun ini. Sejak 1 Januari hingga 15 Agustus 2025, sebanyak 318.908 permintaan layanan masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 31.456 pengaduan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya juga terus memberantas aktivitas keuangan ilegal.

“Sejak 1 Januari hingga 29 Agustus 2025, OJK telah menerima 14.634 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 11.653 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 2.981  pengaduan terkait investasi ilegal,” kata Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Kamis (4/9/2025). 

Baca Juga: OJK Sebut Sektor Keuangan Syariah Makin Tangguh di 2025

Friderica menambahkan, dalam rangka pelindungan masyarakat melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 29 Agustus 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. 

Selain itu, OJK menemukan 2.422 nomor kontak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan mengajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Satgas PASTI juga memonitor laporan penipuan di Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. 

“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran nomor dimaksud,” tambahnya. 

Baca Juga: OJK Tangani 156 Perkara, Mayoritas dari Sektor Perbankan

Ia mengatakan, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, IASC telah menerima 238.552 laporan masyarakat. Sebanyak 145.862 laporan disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, sementara 92.690 laporan masuk langsung ke sistem IASC.

Dari laporan tersebut, total 381.507 rekening bank diduga terlibat penipuan, dengan 76.541 di antaranya telah diblokir. Kerugian dana yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp4,8 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp350,3 miliar.

“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: