Copot Kepsek karena Tegur Anak Walkot Bawa Mobil, PKB Sebut Wali Kota Prabumulih Arogan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Anggota Komisi II DPR Indrajaya menyoroti kasus batalnya pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah yang ramai diperbincangkan publik.
Pencopotan ini diduga berawal dari teguran Roni kepada seorang siswa yang membawa mobil ke sekolah, yang disebut sebagai anak Wali Kota Prabumulih, Arlan.
Indrajaya menegaskan, walaupun kepala sekolah batal dicopot, kasus itu sudah terlanjur menjadi sorotan publik.
"Jika benar pencopotan sebelumnya dilakukan karena teguran kepada anak pejabat, maka hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi," kata Indra.
Ia menyebut, jika ada kepala sekolah yang dicopot tanpa sebab yang jelas, maka mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Badan Pertimbangan ASN (BAPEK) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila merasa pencopotannya tidak sah.
Menurutnya, tindakan sepihak tanpa prosedur yang jelas dan adil berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia.
"Permendikbud No. 6 Tahun 2018 sudah mengatur bahwa pemberhentian kepala sekolah harus melalui evaluasi kinerja, rekomendasi, dan penerbitan SK resmi dengan alasan yang sah. Jika prosedur ini diabaikan, maka jelas ada potensi pelanggaran serius,” tegasnya.
Indrajaya menambahkan, pencopotan yang tidak transparan dan tanpa evaluasi objektif menimbulkan dugaan adanya intervensi politik. Tindakan seperti itu jelas tidak bisa dibenarkan dan akan merusak sistem pendidikan dan kepegawaian.
Ia mengingatkan bahwa praktik seperti ini berbahaya bagi masa depan dunia pendidikan. Seorang kepala daerah tidak boleh seenaknya mencopot kepala sekolah hanya karena sikap arogan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement