Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PT PII Jamin Proyek Jalan Tol Bogor–Serpong via Parung Lewat Skema KPBU

PT PII Jamin Proyek Jalan Tol Bogor–Serpong via Parung Lewat Skema KPBU Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII, salah satu Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan RI, memberikan penjaminan terhadap proyek infrastruktur jalan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), yaitu Proyek Jalan Tol Bogor–Serpong via Parung.

Dukungan PT PII ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Penjaminan oleh Plt. Direktur Utama PT PII, Andre Permana, dan Direktur Utama PT Bogor Serpong Infra Selaras (BSIS), Eldy Ellyus, sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang ditunjuk.

Selain itu, turut ditandatangani Perjanjian Regres antara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Dody Hanggodo, selaku Penanggung Jawab Proyek KPBU, dengan Plt. Direktur Utama PT PII, Andre Permana. Penandatanganan dilaksanakan di Jakarta pada Jumat (3/10).

Penjaminan ini diberikan setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Wilan Oktavian, dengan Direktur Utama BSIS, Eldy Ellyus.

Jalan Tol Strategis Tingkatkan Konektivitas Jabodetabek

Dalam sambutannya, Menteri PUPR Dody Hanggodo menyampaikan bahwa pembangunan Jalan Tol Bogor–Serpong via Parung merupakan simpul strategis yang menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan di kawasan Jabodetabek.

"Ruas ini merupakan simpul strategis yang menghubungkan pusat pertumbuhan di Jabodetabek dan mengikat denyut kehidupan masyarakat. Tiga nilai utama yakni pertumbuhan, keadilan sosial, dan ekonomi umum menjadi roh dari setiap bendungan yang kita bangun, setiap jaringan irigasi yang kita perluas, hingga jalan-jalan tol yang akan kita resmikan," ujar Dody.

Nilai Investasi Rp12,35 Triliun, Panjang 32,03 Km

Kepala BPJT Wilan Oktavian menjelaskan bahwa proyek jalan tol ini memiliki nilai investasi sebesar Rp12,351 triliun, dengan panjang keseluruhan mencapai 32,03 km. Rinciannya yaitu 27,83 km berada di Provinsi Jawa Barat dan 4,2 km di Provinsi Banten.

"Alhamdulillah, penandatanganan perjanjian pengusahaan jalan tol dapat dilaksanakan hari ini karena salah satu persyaratannya, yakni perizinan lingkungan, baru saja kami peroleh. Proyek ini juga mendapatkan dukungan penjaminan dari PT PII sebagai bentuk mitigasi risiko dan jaminan keberlanjutan proyek dalam jangka panjang," kata Wilan.

Penjaminan Atasi Risiko Kunci Proyek KPBU

Plt. Direktur Utama PT PII, Andre Permana, menyampaikan bahwa melalui penjaminan ini, PT PII memberikan perlindungan terhadap risiko utama yang sering menjadi tantangan dalam proyek KPBU, yaitu:

Keterlambatan pengadaan tanah

Keterlambatan penyesuaian tarif

Risiko politik, baik bersifat sementara maupun permanen

“Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan kenyamanan bagi investor, sekaligus memperkuat daya tarik investasi,” ujar Andre.

Ia menegaskan bahwa PT PII berkomitmen untuk terus mendorong pemanfaatan skema KPBU dalam pembangunan infrastruktur nasional, terutama dalam rangka meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“PT PII juga terbuka untuk mendukung Kementerian PUPR, kementerian/lembaga lain, maupun pemerintah daerah yang mengembangkan proyek dengan skema KPBU,” tambahnya.

Andre juga optimistis bahwa ruas tol ini akan memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan efisiensi waktu tempuh serta memperkuat konektivitas antara Provinsi Jawa Barat dan Banten, sehingga memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi regional dan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Jalan Tol Bagian dari JORR 3

Direktur Utama BSIS, Eldy Ellyus, menjelaskan bahwa Jalan Tol Bogor–Serpong via Parung merupakan bagian dari jaringan Jakarta Outer Ring Road (JORR) 3. Proyek ini dirancang sepanjang 32,03 km dengan nilai investasi Rp12,35 triliun dan masa konsesi selama 40 tahun menggunakan skema KPBU.

“Jalan tol ini akan menghubungkan kawasan permukiman di Bogor, Jawa Barat, dengan kawasan komersial di Tangerang, Banten,” ujar Eldy.

Tol ini memiliki 2 junction (JC) dan 3 simpang susun (SS), yang terbagi dalam 4 seksi:

Seksi 1: JC Salabenda – SS Pondok Udik, Kemang

Seksi 2: SS Pondok Udik – SS Putat Nutug, Ciseeng

Seksi 3: SS Putat Nutug – SS Tamansari, Rumpin

Seksi 4: SS Tamansari – JC Serpong, Pagedangan

Ruas tol ini akan melewati 3 kecamatan dan 14 desa di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, serta 2 kecamatan dan 4 desa di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: