Kredit Foto: Antara/Akbar Tado
Peredaran durian ilegal asal Malaysia semakin marak di pasar Indonesia. Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib mengungkapkan, setiap hari sedikitnya 10 ton durian tanpa izin resmi masuk melalui jalur Batam, Riau, hingga Jakarta. Ia menilai praktik penyelundupan tersebut merugikan petani lokal dan menciptakan persaingan tidak sehat di pasar domestik.
“Setiap harinya tercatat ada ratusan koli durian ilegal yang masuk ke pasar kita. Praktik ini sangat merugikan petani lokal dan mengancam keberlangsungan usaha mereka. Barang-barang yang masuk 100 persen ilegal,” kata Ahmad Labib dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/10/2025).
Baca Juga: Jadi Isu Krusial, Ini Langkah RI-Malaysia Lindungi Spesies Ikan Dilindungi dari Penyelundupan
Menurut laporan yang diterimanya, sejumlah pedagang diduga secara rutin memasukkan 1–2 ton durian ilegal per hari melalui jalur distribusi dari Batam dan Riau menuju Jakarta. Aktivitas ini, kata Labib, dilakukan tanpa izin karantina maupun dokumen kepabeanan yang sah.
“Durian ilegal ini hanyalah satu dari sekian banyak bentuk kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh pemain impor nakal di pasar domestik,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan produk selundupan tak hanya mengganggu harga, tetapi juga memperlemah daya saing petani dan pelaku usaha kecil yang mematuhi aturan.
Labib menyoroti lemahnya pengawasan di jalur perbatasan dan pelabuhan yang kerap dimanfaatkan untuk meloloskan barang tanpa dokumen. Ia menilai Indonesia kini menjadi “surga bagi importir nakal” karena sanksi yang belum menimbulkan efek jera.
“Indonesia benar-benar menjadi surga bagi pelaku-pelaku importir nakal yang merusak sistem ekonomi nasional,” tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Ahmad Labib menyampaikan laporan berisi identitas pelaku, nomor kontak, dan rute distribusi durian ilegal kepada Kementerian Perdagangan untuk dilakukan investigasi dan penegakan hukum.
Ia juga mendorong pemerintah memperkuat sistem pengawasan berbasis digital dan kolaborasi lintas instansi guna menutup celah penyelundupan di sektor hortikultura.
“Langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan. Jika ini dilakukan secara konsisten, maka praktik impor ilegal bisa ditekan dan petani lokal akan lebih terlindungi,” ujar Labib.
Labib menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa praktik impor ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi pengkhianatan terhadap ekonomi nasional.
Baca Juga: Minimkan Pajak Baru, Malaysia Fokus Subsidi dan Bansos di 2026
“Pemain impor nakal harus ditindak tanpa pandang bulu. Jika dibiarkan, mereka akan terus merusak ekosistem perdagangan dan mengorbankan pelaku usaha lokal yang jujur,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement