Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Anggota Baleg DPR RI: Bukan Zamannya WP Takut Aparat Pajak

Anggota Baleg DPR RI: Bukan Zamannya WP Takut Aparat Pajak Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rizal Bawazier, menyatakan sudah bukan waktunya lagi wajib pajak merasa takut terhadap Account Representative (AR), pemeriksa, maupun penyidik pajak. Ia meminta wajib pajak berani menyampaikan fakta yang sebenarnya dalam setiap proses administrasi dan pemeriksaan perpajakan.

“Wajib Pajak harus berani mengatakan yang sebenarnya, bukan zamannya lagi Wajib Pajak takut kepada AR, pemeriksa dan penyidik pajak,” ujar Rizal dalam keterangan resmi, Jumat, 27 Februari 2026.

Rizal menyoroti kebijakan peningkatan fungsi Account Representative menjadi pemeriksa pajak. Ia menyatakan perubahan fungsi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Perpajakan. 

Menurut dia, fungsi penelitian yang selama ini melekat pada AR berpotensi menjadi bias dengan fungsi pemeriksaan.

“Tidak ada dasar hukumnya dalam Undang-Undang Perpajakan. Fungsi penelitian menjadi bias dengan fungsi pemeriksaan. Ini jangan sampai dijadikan alat pemaksaan oleh AR kepada Wajib Pajak,” katanya.

Baca Juga: Purbaya Optimis Tren Pertumbuhan Pajak Berlanjut

Ia mengingatkan agar kewenangan baru tidak disalahgunakan dalam praktik di lapangan. Rizal juga meminta wajib pajak melaporkan apabila menemukan tindakan arogan atau ancaman dari aparat pajak dalam menjalankan tugasnya.

“Laporkan saja jika ada tindakan arogan dan ancaman oleh AR, pemeriksa dan penyidik pajak. Penagihan pajak tanpa dasar hukum yang jelas berada di grey area dan tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Anggota Komisi VI DPR RI itu juga menegaskan setiap warga negara memang memiliki kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan. Namun, ia menilai penegakan harus tetap berlandaskan kepastian hukum dan prosedur yang jelas. Menurut dia, keseimbangan antara kewajiban dan perlindungan hak wajib pajak harus dijaga.

Di tengah kondisi shortfall penerimaan pajak, Rizal menilai pemerintah memang membutuhkan tambahan penerimaan yang cepat dan efektif.

Baca Juga: Ogah Ikuti Usul IMF Naikkan Pajak, Purbaya Fokus Tutup Kebocoran

Meski begitu, ia berpandangan pendekatan pemeriksaan yang menghasilkan koreksi besar tetapi berujung pada keberatan dan banding tidak serta-merta menjadi solusi. Proses sengketa yang berkepanjangan justru berpotensi menunda realisasi penerimaan negara.

Sebagai konteks, Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya meningkatkan fungsi sejumlah Account Representative menjadi pejabat fungsional pemeriksa pajak untuk memperkuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara. 

DJP juga menyampaikan rencana penambahan ribuan pemeriksa pajak guna memperluas cakupan pemeriksaan dan mengamankan setoran negara di tengah tekanan target penerimaan.(*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Belinda Safitri

Bagikan Artikel: