Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wijaya Karya Gedung (WEGE) Hadapi 4 Gugatan PKPU

Wijaya Karya Gedung (WEGE) Hadapi 4 Gugatan PKPU Kredit Foto: WEGE
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut resmi didaftarkan pada 7 Oktober 2025 dengan WEGE sebagai pihak termohon.

Sekretaris Perusahaan WEGE, Purba Yudha Tama, mengungkapkan bahwa terdapat empat perkara PKPU yang telah terdaftar di pengadilan. Kasus pertama memiliki Nomor Register 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pihak pemohon terdiri dari PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia.

Selanjutnya, perkara kedua tercatat dengan Nomor Register 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan oleh PT Mitra Selaras Hutama Energi dan CV Sinar Abadi Mandiri.

Baca Juga: Pengadilan Tolak Permohonan PKPU terhadap WIKA Gedung (WEGE)

Adapun dua perkara lainnya, masing-masing memiliki Nomor Register 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pemohon PT Dikara Guna Raksa, serta Nomor Register 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan oleh PT Sirius Digital Solusindo.

Meski menghadapi sejumlah gugatan, Purba menegaskan bahwa hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan.

“Sampai dengan surat ini dibuat, Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (Relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan apabila menerima relaas dimaksud, Perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai serta dasar klaim yang diajukan, sebelum memberikan tanggapan resmi di dalam forum hukum yang sesuai,” jelas Purba Yudha.

Ia juga memastikan, proses hukum ini belum berdampak pada kegiatan operasional maupun keuangan perusahaan. "Belum ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: