Kredit Foto: WEGE
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) buka suara soal gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan sejumlah pihak terhadap perseroan.
Sekretaris Perusahaan WEGE, Purba Yudha Tama, menjelaskan bahwa permohonan PKPU tersebut berkaitan dengan keterlambatan pembayaran atas pekerjaan para pemohon.
"Bahwa setelah Perseroan membaca seluruh isi permohonan yang diajukan oleh para pemohon PKPU, dapat Perseroan simpulkan mengenai apa yang menjadi latar belakang para pemohon PKPU mengajukan permohonan PKPU adalah mengenai tertundanya pembayaran atas pekerjaan para pemohon," kata Purba.
Berdasarkan relaas yang diterima perseroan, pada perkara Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst, PT Dinamikaprakarsa Mukti mengajukan klaim sebesar Rp3.259.538.431, PT Interdesign Cipta Optima sebesar Rp11.680.940.223, dan PT Berkat Putera Pratama sebesar Rp3.692.042.224.
Baca Juga: UNTR Respons Wacana Pengalihan Tambang Martabe hingga Gugatan Rp200,99 Miliar
Sementara itu, pada perkara Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst, PT SCG Readymix Indonesia mengajukan klaim senilai Rp9.301.295.370 dan Edo Fernando Putra sebesar Rp323.735.890.
"Bahwa terhadap materi permohonan yang diajukan, masih dilakukan pemeriksaan ulang oleh tim finance Perseroan, dikarenakan masih terdapat selisih angka atas nilai yang diajukan oleh para pemohon," ujar Purba.
Ia menambahkan, hingga saat ini gugatan tersebut belum memberikan dampak langsung terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Terkait perkembangan perkara, Purba menjelaskan bahwa proses persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan legal standing masing-masing pihak. Di sisi lain, perseroan juga tengah menempuh langkah penyelesaian melalui pemeriksaan nilai klaim dan proses negosiasi.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Digugat PKPU oleh Pratama Widya (PTPW)
"Disamping itu Perseroan juga sedang melakukan negosiasi kepada Para Pemohon PKPU dalam rangka penyelesaian kewajiban Perseroan kepada Para Pemohon. Perseroan optimis akan dapat menjaga komitmennya dalam menyelesaikan kewajiban kepada seluruh Mitra Kerja Perseroan termasuk Para Pemohon PKPU," terang Purba.
Lebih lanjut, ia memastikan tidak ada perkara PKPU lain yang sedang berlangsung, baik terhadap perseroan maupun entitas anaknya. "Tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan," tutup Purba.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri