Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebanyak 110 Perusahaan Raih Satya JKN Award, Jadi Bukti Kepatuhan Korporasi Terjaga

Sebanyak 110 Perusahaan Raih Satya JKN Award, Jadi Bukti Kepatuhan Korporasi Terjaga Kredit Foto: (Istimewa)
Warta Ekonomi, Jakarta -

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional. 

Ajang Satya JKN Award 2025 yang digelar di Kemayoran, menjadi momen apresiasi untuk 110 badan usaha atas komitmen mereka dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerja.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menekankan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap Program JKN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi pekerja.

“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan,” ujar Ghufron, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga: Kelola Dana Rp800 T, BPJS Ketenagakerjaan Punya Peran Strategis sebagai Pilar Ketahanan Ekonomi Nasional

Ia menjelaskan, hingga 1 Oktober 2025 jumlah peserta JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6% dari populasi Indonesia, di mana 67,2 juta peserta merupakan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di sektor publik dan swasta. 

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan besarnya peran korporasi dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) dan menjaga kesinambungan pendanaan program.

BPJS Kesehatan terus mendorong badan usaha untuk aktif memastikan seluruh pekerjanya terdaftar dan iurannya dibayarkan secara rutin. 

“Kami percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” tambah Ghufron.

Dalam proses penilaian Satya JKN Award, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga guna memastikan objektivitas dan transparansi. 

Penilaian dilakukan berdasarkan kepatuhan pendaftaran, pelaporan upah, penggunaan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta kontribusi dalam program donasi.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar, menilai penghargaan tersebut merupakan pengakuan negara terhadap badan usaha yang konsisten menjamin kesejahteraan pekerja.

“Komitmen ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial,” ujar Cak Imin.

Baca Juga: JKN Capai 98,6% Penduduk, BPJS Kesehatan Pamer Capaian 2025

Selain itu, dukungan juga datang dari Kejaksaan Agung melalui Direktur Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rudi Irmawan, yang menegaskan komitmen memperkuat penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan korporasi.

“Kami bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan melalui langkah hukum yang bersifat preventif, represif, non litigasi maupun litigasi. Kami juga mengimbau agar seluruh badan usaha bukan hanya mematuhi kewajiban hukum namun menjadikan kepatuhan sebagai budaya perusahaan,” katanya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi pekerja merupakan bagian dari transformasi ketenagakerjaan nasional yang inklusif dan berkeadilan. 

Di sisi lain, Deputi III KSP, Syska Hutagalung juga memastikan pemerintah terus mengawal implementasi JKN agar pelayanan kepada peserta semakin baik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: