Kredit Foto: Istimewa
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa gugatan dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dalam perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst merupakan gugatan salah pihak. Pernyataan ini disampaikan Hotman usai persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (15/10/2025).
Dalam persidangan tersebut, Jusuf Hamka, yang pada periode terkait menjabat sebagai Komisaris CMNP, hadir sebagai saksi. Hotman mengungkapkan bahwa dari proses pemeriksaan saksi, terlihat banyak pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh Jusuf Hamka.
"Jadi, sangat mengejutkan, sahabat saya Jusuf Hamka sebagai keluarga controlling CMNP, dia juga sebagai saksi. Setahu saya kan beliau tahu banyak, tapi ternyata tadi hampir nggak bisa menjawab semua pertanyaan saya," ujar Hotman.
Salah satu poin penting yang ditanyakan adalah mengenai gugatan CMNP yang menyangkut keaslian deposito NCD Unibank. Hotman menyampaikan bahwa gugatan ini dinilai bertentangan dengan memori Peninjauan Kembali (PK) yang pernah diajukan CMNP sendiri ke Mahkamah Agung.
"Di mana disebutkan CMNP mengaku telah membayar uang tabungan tersebut, kurang lebih 17 juta dolar. Itu diakui oleh CMNP dalam memori PK-nya di Mahkamah Agung, padahal kalau dilihat gugatan atau dimana-mana seolah-olah tidak ada dana-nya, seolah-olah bodong, seolah-olah palsu," jelasnya.
Baca Juga: Paparkan Transparansi, Hotman Paris Ajak Kuasa Hukum CMNP Debat Terbuka
Hotman juga menyebutkan bahwa bukti transfer dari Drosophila Enterprise PTE LTD selaku pembeli surat berharga tersebut, serta laporan keuangan CMNP tahun 1999 yang ditandatangani oleh Jusuf Hamka, turut menguatkan transaksi dengan perusahaan tersebut. Dalam laporan keuangan itu, disebutkan secara jelas bahwa pembeli surat berharga CMNP adalah Drosophila Enterprise PTE LTD.
"Berdasarkan dokumen-dokumen yang justru diajukan oleh CMNP sendiri, pembelinya adalah Drosophila Enterprise PTE LTD, bukan PT Bhakti Investama atau Hary Tanoe. Ini yang menjadi dasar kami mempertanyakan mengapa justru PT Bhakti Investama yang digugat dalam perkara ini," papar Hotman.
Lebih lanjut, Hotman menyoroti jawaban Jusuf Hamka yang menyatakan tidak mengetahui bahwa kuasa hukum CMNP dalam persidangan saat ini, Lucas, juga pernah menjadi pengacara dalam transaksi NCD tahun 1999.
Menurut Hotman, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk dokumen-dokumen yang justru berasal dari CMNP, telah memperjelas posisi hukumnya bahwa gugatan tersebut dialamatkan kepada pihak yang tidak tepat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement