Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

ICDX Soroti Peran Strategis Renewable Energy Certificate (REC) dalam Transisi Energi Bersih Nasional

ICDX Soroti Peran Strategis Renewable Energy Certificate (REC) dalam Transisi Energi Bersih Nasional Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Indonesia Commodity Derivatives Exchange (ICDX), Fajar Wibhiyadi, menekankan arti penting perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan atau Renewable Energy Certificate (REC) di bursa berjangka sebagai sebuah instrumen untuk mendorong transisi energi bersih di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam seminar bertajuk “Kupas Tuntas Perdagangan Renewable Energy Certificate (REC) di Bursa Berjangka” pada gelaran Trade Expo Indonesia (TEI) 2025.

Fajar Wibhiyadi menjelaskan, “Perdagangan REC merupakan salah satu inovasi yang diatur pemerintah untuk memperkuat komitmen Indonesia terhadap energi baru terbarukan. Melalui mekanisme ini, perusahaan dapat membeli sertifikat yang mewakili penggunaan energi bersih. Ini langkah besar karena REC memungkinkan pengakuan resmi terhadap penggunaan energi bersih yang sebelumnya sulit dilacak. Pasar ini juga memberikan kesempatan bagi korporasi untuk menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan. Bagi pengembang energi hijau hasil penjualan REC akan memberikan tambahan pendapatan sekaligus mempercepat pengembalian modal investasi (payback period). Dengan begitu, semangat gotong royong antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun ekosistem energi bersih bisa terwujud lebih cepat. REC bukan sekadar transaksi finansial, tapi gerakan bersama menuju ekonomi hijau,” ujarnya dalam TEI 2025 di ICE BSD pada Kamis (16/10/2025).

Baca Juga: Percepat Transisi Energi, PLN Icon Plus Groundbreaking VPP Pertama di Bali

“Dalam hal mekanisme transaksi REC di Bursa Berjangka dalam hal ini di ICDX, transparansi tentu menjadi kata kunci. Dengan adanya peran lembaga kliring dalam hal ini dijalankan Indonesia Clearing House (ICH), dapat dipastikan transaksi akan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Selain itu dengan mekanisme perdagangan melalui bursa, Ketersediaan informasi harga REC yang jelas dan dapat diakses atau terbuka untuk semua pihak baik penjual dan pembeli REC”, ungkap Fajar Wibhiyadi.

Terkait perdagangan REC, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam aturan itu disebutkan bahwa industri berbasis energi tak terbarukan wajib memiliki sertifikat energi terbarukan sebagai bukti pemenuhan standar energi bersih. Nantinya, industri yang tidak memenuhi standar energi bersih bisa terkena kewajiban membeli REC. 

Hal ini menjadikan keberadaan REC akan menjadi instrumen strategis bagi transisi energi nasional. REC sendiri merupakan sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dalam perhitungannya, 1 REC akan setara dengan 1 MWh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: