- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Telkom (TLKM) Spin-Off Bisnis Fiber Connectivity, Nilainya Capai Rp35,7 Triliun
Kredit Foto: Ist
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) resmi menandatangani Conditional Spin-Off Agreement atau Perjanjian Pemisahan Bersyarat dengan PT Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF) pada 20 Oktober 2025.
"Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pemisahan Bersyarat (Conditional Spin-Off Agreement) dengan TIF pada tanggal 20 Oktober 2025 (Perjanjian Pemisahan Bersyarat) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan suatu restrukturisasi korporasi dan transformasi bisnis yang akan dilakukan melalui pemisahan tidak murni (spin-off) atas sebagian bisnis dan aset Wholesale Fiber Connectivity," ungkap SVP Corporate Secretary TLKM, Jati Widagdo.
Baca Juga: Lewat Cyberfest Vol. 2, Telkom Siapkan Generasi Muda Hadapi Ancaman Siber yang Semakin Kompleks
Berdasarkan perjanjian tersebut, nilai transaksi spin-offmencapai Rp35,787 triliun. Rencana ini bertujuan agar Telkom dapat lebih fokus dalam mengembangkan bisnis konektivitas, meningkatkan efisiensi, serta mengoptimalkan aset jaringan fiber optik yang dimiliki. Dengan demikian, perusahaan pelat merah itu berharap bisa memperkuat posisinya sebagai penyedia infrastruktur digital utama di Indonesia.
"Rencana transaksi ini juga mendukung agenda nasional dalam mempercepat pemerataan digitalisasi, meningkatkan penetrasi fixed broadband, serta memastikan ketersediaan konektivitas yang andal dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia," tambah Jati.
Setelah transaksi dilaksanakan, Telkom akan menjadi pemegang hampir seluruh saham TIF dengan porsi kepemilikan sebesar 99,9999997%. “Mengingat Rencana Transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan TIF (yang merupakan anak perusahaan terkonsolidasi Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,999%), maka tidak ada dampak signifikan dari Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan,” jelas Jati.
Adapun aksi korporasi ini dikategorikan sebagai transaksi material sesuai dengan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Selain itu, transaksi ini juga tergolong sebagai transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
Namun demikian, Telkom menegaskan bahwa rencana spin-off ini tidak mengandung benturan kepentingan serta akan tetap dijalankan dengan memperhatikan ketentuan dan kewajiban regulasi yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement