Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengendali Baru PGJO Siap Gelar Tender Wajib, Patok Harga Rp122 per Saham

Pengendali Baru PGJO Siap Gelar Tender Wajib, Patok Harga Rp122 per Saham Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Batu Investasi Indonesia selaku pengendali baru PT Bahtera Bumi Raya Tbk (PGJO) atau yang dulunya bernama PT Tourindo Guide Indonesia Tbk, mengumumkan akan melaksanakan penawaran tender wajib sebanyak-banyaknya 302.770.595 saham atau 38,04%. Rinciannya, saham Seri A dengan jumlah sebanyak-banyaknya 150.000.000 saham atau 18,84% dan saham Seri B dengan jumlah 152.770.595 saham atau sebesar 19,20%. 

Harga yang ditetapkan adalah sebesar Rp122 per saham, sehingga nilai maksimal transaksi mencapai Rp36,93 miliar. "Pengendali baru dengan ini menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran sehubungan dengan penawaran tender wajib ini," kata manajemen. 

Baca Juga: Pasca Diakuisisi, Pigijo (PGJO) Bentuk Dua Anak Usaha Baru

Periode penawaran tender akan berlangsung selama 30 hari kalender, dimulai 23 Oktober 2025 hingga 21 November 2025. "Jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di BEI. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI," ujar manajemen. 

Sebelumnya, pada tanggal 31 Juli 2025, Batu Investasi telah melakukan pengambilalihan dengan melakukan pembelian sejumlah 493.088.500 saham dalam Perseroan atau yang mewakili 61,96% dari PT Surya Fajar Capital Tbk, Claudia Ingkiriwang, Ing Ing Cindy Eva, Ellen Yanury Luassa, Henri Widodo, dan Adi Putera Widjaja. 

Lebih lanjut, Batu Investasi berencana mengubah arah bisnis PGJO secara signifikan. Dari semula bergerak di bidang jasa travel marketplace, perusahaan ini akan bertransformasi menjadi holding company yang berinvestasi di sektor logistik. 

"Perseroan akan memenuhi peraturan yang berlaku yang diperlukan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha menjadi perusahaan induk serta pelaksanaan investasi tersebut. Apabila Perseroan memiliki rencana untuk berinvestasi pada sektor industri lainnya, maka Perseroan senantiasa akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas manajemen. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: