Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Khawatirkan RUU Keamanan Siber, Usman Hamid: Perlu Kajian Mendalam dan Partisipasi Publik

Khawatirkan RUU Keamanan Siber, Usman Hamid: Perlu Kajian Mendalam dan Partisipasi Publik Kredit Foto: Unsplash/DISRUPTIVO
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap pemerintah dan DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) yang sedang berlangsung.

Dalam pemaparannya, Usman menyatakan bahwa RUU KKS berpotensi mempengaruhi kebebasan berekspresi dan perlu diwaspadai dampaknya terhadap ruang digital. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketentuan yang memberikan kewenangan penyidikan tindak pidana siber kepada TNI. Hal ini menuai diskusi karena tugas utama TNI menurut konstitusi adalah menjaga kedaulatan negara, sementara penegakan hukum umumnya berada di bawah domain kepolisian.

“Kami khawatir, dengan adanya RUU KKS ini, kebebasan berekspresi di dunia siber dapat terdampak. Dalam sebuah demokrasi, kebebasan berekspresi penting agar pemerintah dapat mendengar berbagai masukan, termasuk koreksi, dari masyarakat,” ujar Usman.

Ia juga mengemukakan data dari indeks demokrasi V-Dem Institute asal Swedia, yang mencatat bahwa Indonesia mengalami penurunan kualitas demokrasi, dari kategori “demokrasi elektoral” menjadi “otoritarianisme elektoral”. Dalam kategori ini, pemilu masih diselenggarakan, namun disertai dengan berkurangnya kebebasan sipil dan ruang bagi masyarakat sipil.

“Untuk pertama kalinya sejak reformasi, indeks ini mencatat penurunan status Indonesia. Kami berharap kebebasan berekspresi tidak terus menurun, karena hal itu merupakan fondasi demokrasi,” tambahnya.

Usman menyarankan agar pembahasan RUU KKS tidak terburu-buru dan perlu didahului oleh kajian yang komprehensif serta melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Ia mengingatkan pentingnya pembelajaran dari proses pembahasan undang-undang lainnya yang sebelumnya menuai dinamika, seperti revisi UU KPK dan RUU Omnibus Law.

“Pembahasan RUU KKS sebaiknya dilakukan dengan transparan, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan tidak terkesan tergesa-gesa, untuk memastikan semua suara terdengar dan regulasi yang dihasilkan dapat diterima secara luas,” pungkasnya.

Aktivis HAM itu menekankan bahwa kebebasan berekspresi merupakan elemen penting dalam demokrasi. Ia berharap RUU KKS dapat disusun dengan hati-hati agar ruang digital Indonesia tetap menjadi wadah yang aman sekaligus menghormati hak-hak dasar warga negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: