Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tahun Depan Cukai Rokok dan HJE Tidak Naik, Dedi Mulyadi Nilai Keputusan Pemerintah Sudah Tepat

Tahun Depan Cukai Rokok dan HJE Tidak Naik, Dedi Mulyadi Nilai Keputusan Pemerintah Sudah Tepat Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan dukungan penuhnya terhadap keputusan pemerintah yang memilih untuk tidak memberlakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) di sepanjang tahun 2026. Ia menilai kebijakan ini sebagai tindakan strategis yang penting. Kebijakan ini dianggap mampu membatasi peredaran rokok ilegal, sekaligus membantu menjaga stabilitas sektor Industri Hasil Tembakau (IHT), yang merupakan sumber penghidupan bagi jutaan pekerja.

Menyampaikan pandangannya terkait masalah rokok ilegal, Dedi Mulyadi mengulangi pernyataan yang pernah ia sampaikan sebelumnya. “Saya delapan bulan lalu sudah bilang, kalau mau rokok ilegal hilang, caranya cukai rokok jangan dinaikkan,” kata Dedi Mulyadi saat ditemui di Bandung.

Lebih lanjut, Dedi berpendapat bahwa kebijakan cukai memiliki dampak signifikan terhadap dinamika pasar rokok ilegal. Ia bahkan menyarankan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan opsi yang lebih radikal, yaitu penurunan tarif cukai. Menurutnya, penurunan tarif cukai dapat menjadi solusi yang jauh lebih efektif untuk mengatasi permasalahan rokok ilegal di Indonesia.

Baca Juga: UMKM Rokok Elektrik Turut Diuntungkan Kebijakan Cukai dan HJE 2026 Tidak Naik

“Apalagi kalau diturunkan, hilang tuh rokok ilegal,” ujarnya.

Lebih jauh, Dedi menilai bahwa keputusan pemerintah untuk menahan kenaikan cukai akan memberikan efek positif terhadap ekosistem tembakau di Jawa Barat. Stabilitas produksi tembakau, menurutnya, akan membuka peluang pasar bagi para petani dan pelaku industri di daerah.

“Dengan cukai rokok tidak naik, maka produksinya stabil. Dengan produksi stabil, maka petani tembakau pasarnya terbuka,” kata Dedi.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan ini harus didukung oleh sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih baik terhadap peredaran rokok ilegal. “Sistemnya nanti harus dibenahi,” pungkasnya.

Keputusan untuk tidak menaikkan tarif CHT dan HJE pada 2026 sebelumnya telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan dua tantangan utama, yaitu penurunan daya beli masyarakat dan maraknya peredaran rokok ilegal.

Keputusan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri, serikat pekerja, hingga petani. Mereka menilai kebijakan ini memberi kepastian usaha, melindungi tenaga kerja, dan membuka ruang pemulihan bagi industri yang selama ini tertekan oleh kenaikan tarif yang cukup tinggi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: