Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti peningkatan risiko bencana alam dan perubahan perilaku konsumen yang mulai memengaruhi kinerja industri asuransi, terutama pada lini usaha kendaraan bermotor dan properti.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa hingga Agustus 2025, kinerja kedua lini bisnis tersebut menunjukkan pergerakan beragam di tengah tantangan risiko yang meningkat.
“OJK terus mendorong penguatan praktik manajemen risiko dan reasuransi agar kapasitas perlindungan terhadap bencana dan risiko meningkat tetap terjaga,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (31/10/2025).
Baca Juga: Industri Asuransi Nasional Tumbuh Stabil, Aset Capai Rp1.170 Triliun
Berdasarkan data OJK, pendapatan premi asuransi harta benda mencapai sekitar Rp23 triliun, tumbuh 7,2% secara tahunan (yoy). Sebaliknya, premi asuransi kendaraan bermotor turun 5% yoy menjadi sekitar Rp13,5 triliundibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dari sisi klaim, nilai klaim asuransi harta benda tercatat Rp4,8 triliun atau turun 6,2%, sedangkan klaim kendaraan bermotor justru meningkat 2% menjadi sekitar Rp5,3 triliun.
Menurut Ogi, peningkatan klaim kendaraan bermotor tidak terlepas dari kenaikan frekuensi risiko di jalan raya serta dampak bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah, termasuk banjir di Bali. “Tren ini menjadi pengingat penting bagi pelaku industri untuk memperkuat strategi mitigasi risiko,” ujarnya.
Sementara itu, penurunan klaim pada lini properti menunjukkan efektivitas pengelolaan risiko dan peningkatan perlindungan aset oleh perusahaan asuransi maupun tertanggung.
Baca Juga: Menteri UMKM Tekankan Pentingnya Asuransi untuk Keberlanjutan Usaha
OJK menilai keseimbangan antara pertumbuhan premi dan pengendalian risiko menjadi faktor utama dalam menjaga ketahanan industri. Melalui penguatan tata kelola, reasuransi, serta penerapan digitalisasi pengawasan, regulator berupaya memastikan sektor asuransi mampu beradaptasi terhadap dinamika risiko ekonomi dan lingkungan.
Ogi menambahkan, langkah pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) akan terus diperluas untuk memastikan perusahaan asuransi memiliki kecukupan modal, manajemen risiko yang adaptif, serta strategi klaim yang efisien dalam menghadapi potensi bencana di masa mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement