Kredit Foto: Unsplash/Austin Distel
Dalam sesi panel bertajuk “Creative Economy 3.0: Protecting Copyright and Originality of Creative Products with Blockchain,” Direktur Teknologi Digital Baru Kementerian Ekraf/Badan Ekraf, Dandy Yudha Feryawan, menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual kini menjadi aset strategis bernilai ekonomi yang dapat dijadikan jaminan fidusia sesuai PP Nomor 24 Tahun 2022.
Ia menegaskan bahwa blockchain mampu menjawab tantangan pencatatan, kepemilikan, dan pelanggaran hak cipta dengan menjamin keaslian dan transparansi IP.
Kementerian Ekraf/Badan Ekraf juga menghadirkan booth interaktif yang menampilkan berbagai inisiatif strategis seperti pengembangan startup digital, literasi blockchain, dan pameran produk kreatif berbasis teknologi.
Sebagai bagian dari kegiatan edukasi, Kementerian Ekraf/Badan Ekraf bekerja sama dengan komunitas IDNFT menggelar Workshop “Pengenalan Blockchain: Use Case and Basic Demo" yang diikuti mahasiswa dan pelajar di Denpasar.
Melalui kegiatan ini, peserta diperkenalkan langsung dengan konsep Web3 dan NFT sebagai bagian dari literasi digital yang relevan dengan kebutuhan masa depan industri kreatif Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement