WE Online, Tangerang - Bisnis penukaran uang atau "money changer" di tiga wilayah Tangerang mengalami pertumbuhan pesat.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Banten Budiharto Setyawan di Tangerang, Kamis (28/5/2015), mengatakan pertumbuhan tersebut terjadi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
"Untuk pertumbuhan money changer di wilayah Banten, terjadi peningkatan yang sangat pesat di wilayah Tangerang," katanya.
Ia mengatakan, pada tahun 2010, jumlah Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau money changer yang mengantongi izin ada 25 unit. Pada 2015, jumlah tersebut telah bertambah menjadi 50 unit. Adapun faktor yang mendorong adanya pertumbuhan money changer yakni karena UU No.7 Tahun 2011 tentag mata uang yang mengamanatkan setiap transaksi di Indonesia wajib menggunakan rupiah.
Faktor lainnya yakni Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/2015 tertanggal 31 Maret 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah. Dalam aturan itu, usaha jual dan beli valuta asing oleh KUPVA Bukan Bank berizin dikecualikan dari kewajiban penggunaan rupiah.
Sementara itu, pertumbuhan pengajuan izin KUPVA bukan Bank rata - rata 10 persen dengan populasi penukaran mata uang asing di Banten lima persen secara nasional. Ke depannya, pengaturan mengenai KUPVA bukan bank akan dilakukan Bank Indonesia melalui penguatan kerjasama dengan kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan nota kesepahaman o. 16/33/GBI/DPU/NK-No. B/29/VIII/2014.
"Nanti juga ada kerjasama dengan mitra lainnya seperti pemerintah daerah, kemendag, kemenkumham dan lainnya," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement