Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri Siap Bantu BI Tertibkan Money Changer Liar

Polri Siap Bantu BI Tertibkan Money Changer Liar Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk membantu Bank Indonesia (BI) dalam menertibkan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) alias money changer liar. Tindakan tegas akan dilakukan setelah masa sosialisasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 berakhir pada 7 April mendatang. Regulasi tersebut memuat tentang keharusan money changer mengurus izin di BI.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar Kombes Endi Sutendi menyatakan pihaknya tinggal menunggu koordinasi atau permintaan bantuan dari BI untuk turun bersama melakukan penindakan. Toh, sudah ada nota kesepahaman antara BI dengan Polri perihal penertiban money changer liar. Selain Polri, BI juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Endi menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada laporan dan pengaduan resmi dari masyarakat maupun lembaga perihal money changer liar di wilayah hukumnya.

"Untuk di jajaran Polrestabes Makassar, sampai sekarang belum ada laporan permasalahan terkait money changer liar. Tapi, kami siap membantu BI bila suatu hari langkah penindakan memang diperlukan, sepanjang itu sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Endi saat dikonfirmasi Warta Ekonomi?di Makassar, Sabtu?(25/3/2017).

Endi menegaskan Polri senantiasa bermitra dengan berbagai pihak, termasuk BI dalam upaya menciptakan situasi aman dan kondusif. Stabilitas keamanan diyakininya akan membuat iklim investasi di Kota Daeng semakin baik. Muaranya tentu pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat yang meningkat.

Sebelumnya, Inspektur Pengawas Daerah Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel Kombes Lukas Arry Dwiko Utomo menyampaikan hal serupa. Polri ditegaskannya siap membantu BI untuk melakukan penertiban atas money changer liar. Di samping itu, pihaknya berfokus pada pencegahan dan penindakan kejahatan perbankan lainnya, seperti penipuan bermodus kredit fiktif.

Kepala Kantor Perwakilan BI Sulsel Wiwiek Sisto Widayat mengatakan langkah tegas berupa penindakan dilakukan bila money changer liar itu tetap beroperasi setelah batas waktu sosialisasi berakhir. Untuk saat ini, kata dia, meski telah mendapati setidaknya 20 money changer liar di Makassar, Palopo, Luwu, dan Toraja, pihaknya sebatas memberikan pemahaman terkait regulasi baru BI. Toh, kebanyakan pemilik usaha tidak mengetahui kewajiban pengurusan izin ke BI.

Menurut Wiwiek, kebanyakan usaha penukaran valas alias valuta asing ilegal yang ditemukan pihaknya sebatas usaha sampingan. Misalnya, temuan di Palopo dan Lutra di mana beberapa toko telepon seluler yang juga melayani penukaran valas. Untuk di Makassar, kata dia, beberapa toko penjual emas terindikasi melayani pembelian menggunakan valas.

"Makanya kami fokus untuk sosialisasi dulu untuk memastikan mereka memahami adanya keharusan mengurus izin ke BI untuk bisa melayani penukaran valas," tutur dia.

Berdasarkan aturan, Wiwiek menyebut salah satu kewajiban money changer adalah memiliki badan hukum perseroan terbatas alias PT. ?Selain itu, seluruh saham perusahaan money changer mutlak merupakan milik Warga Negera Indonesia (WNI). Di Sulsel sendiri baru ada empat money changer terdaftar dan dua lainnya masih dalam proses pengajuan untuk diverifikasi oleh bank sentral.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: