Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara: Ada Tujuan Lain dalam Penangkapan Novel

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam permohonan praperadilannya menyebutkan adanya dugaan maksud dan tujuan lain di balik penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 1 Mei 2015.

"Bahwa penangkapan dan penahanan telah dilakukan terhadap Novel Baswedan dengan tujuan di luar tujuan penegakan hukum yang dapat terlihat dari rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum, saat, dan sesudah dilakukannya penangkapan dan penahanan," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Febi Yonesta saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Febi menjelaskan bahwa dugaan tersebut didasarkan pada perbedaan pasal yang disangkakan pada Novel yaitu Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP, namun yang dijadikan dasar penangkapan adalah surat perintah penyidikan (Sprindik) yang memuat Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 44 jo Pasal 52 KUHP.

Selanjutnya, Febi menyebutkan bahwa Surat Perintah Kabareskrim tertanggal 20 April 2015 yang dijadikan salah satu dasar melakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Polri terhadap Novel menunjukkan Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso, pada dasarnya telah melakukan intervensi terhadap independensi penyidik terkait kebijakan penyidikan "Surat Perintah Kabareskrim dalam penyidikan adalah hal yang tidak lazim mengingat pada prinsipnya dasar kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan termasuk penangkapan dan penahanan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan. Dalam perkara ini Kabareskrim bukanlah bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan," tuturnya.

Tidak sesuai Dugaan adanya kepentingan lain dalam penangkapan dan penahanan Novel, kata Febi, diperkuat dengan tidak sesuainya pernyataan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti pada 1 Mei yang pada intinya menyatakan agar tidak ada penahanan terhadap Novel Baswedan namun kenyataannya penahanan tetap dilakukan di hari yang sama.

"Ini menunjukkan tidak adanya koordinasi yang baik antarpimpinan Polri yang berdampak pada ketidakjelasan kebijakan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan," ujarnya.

Karena menilai adanya kesalahan prosedur dalam penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim atas kliennya, maka kuasa hukum Novel Baswedan meminta hakim praperadilan memutuskan tidak sah penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan tertanggal 24 April 2015 dan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 1 Mei 2015.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Suhairi itu, Novel Baswedan hadir didampingi tim kuasa hukumnya yaitu Bahrain, Asfinawati, Muji Kartika Rahayu, Yulius Ibrani, dan Febi Yonesta.

Proses hukum terhadap Novel dimulai sejak Jumat (1/5) pagi yaitu sekitar pukul 00.30 WIB Novel dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dibawa ke Bareskrim.

Dalam perkara ini, Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya Mulyadi Jawani alias Aan pada 2004. Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang yakni Mulyadi Jawani, tewas.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: