Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saham PEGE dan NRCA Masuk Pengawasan Bursa, Ada Apa?

Saham PEGE dan NRCA Masuk Pengawasan Bursa, Ada Apa? Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan pelaku pasar untuk berhati-hati setelah mendeteksi adanya aktivitas perdagangan tidak biasa atau Unusual Market Activity (UMA) pada saham PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE). 

“Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity),” ujar P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Endra Febri Styawan.

Kenaikan harga PEGE memang terbilang agresif. Dalam sepekan, saham ini melonjak 38,89%, sedangkan dalam satu bulan melesat 40%. Namun, setelah pengumuman UMA dirilis pada perdagangan Kamis (20/11), PEGE tercatat turun -6,91% ke level Rp175.

Baca Juga: Direktur Chandra Asri Borong Saham TPIA Senilai Rp1,01 Miliar

Tak hanya PEGE, saham PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA) juga ikut masuk radar pengawasan. NRCA terpantau melesat 17,31% dalam sepekan dan bahkan 61,59% dalam sebulan. Meski begitu, saat ini sahamnya terpantau stagnan di harga Rp1.220.

Endra menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak berarti langsung menunjukkan adanya pelanggaran pasar modal. Namun, bursa menyebut sedang memonitor pergerakan transaksi kedua saham tersebut.

“Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” kata Endra.

Baca Juga: Anak Usaha POSCO Asal Korsel Kuasai 65,72% Saham Sampoerna Agro (SGRO)

Untuk itu, ia meminta investor agar lebih cermat sebelum mengambil keputusan investasi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah jawaban perusahaan atas permintaan konfirmasi dari BEI serta mencermati kinerja dan keterbukaan informasi perusahaan terkait.

Selain itu, investor diimbau meninjau ulang rencana corporate action yang belum memperoleh persetujuan RUPS dan mempertimbangkan potensi risiko yang dapat muncul di kemudian hari sebelum berinvestasi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: