Tiga Lokasi Pemanfaatan Ruang Laut di Sultra Dihentikan, KKP Ungkap Alasannya
Kredit Foto: Dok. KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan alasan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di tiga lokasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan ketiga lokasi tersebut diketahui tidak sesuai ketentuan berdasarkan hasil pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K).
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Ini Sejumlah Diskon Transportasi pada Nataru
Polsus PWP3K, PSDKP pada Senin, (17/11/2025) melakukan penghentian sementara terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT. TMN seluas 3,7 hektar dan PT. GBU seluas 0,7 hektar di Konawe Selatan. Keduanya melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dua hari berselang, KKP menghentikan sementara satu lokasi lainnya di Konawe Utara terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT. DMS seluas 5,9 hektar, yang juga melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL disertai pelanggaran izin reklamasi.
“Pemanfaatan ruang laut di ketiga lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus PWP3K bahwa ketiganya melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” kata Pung Nugroho, dikutip dari siaran pers KKP, Jumat (21/11).
Selain itu, Ia mengungkapkan bahwa selain hasil pengawasan mandiri, upaya pengawasan yang ditindaklanjuti dengan penghentian sementara juga merupakan respon atas pengaduan masyarakat terhadap KKP mengenai adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diduga tak berizin.
“Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” ungkap Ipunk.
Ipunk menambahkan, tindakan yang diambil pihaknya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan tindakan lain oleh Polsus PWP3K berupa penghentian sementara kegiatan.
Ia juga menjelaskan setiap usaha pemanfaatan ruang laut harus memiliki PKKPRL dan untuk reklamasi harus dilengkapi dengan izin reklamasi. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021, serta ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam hal telah memiliki perizinan keduanya, kegiatannya pun harus mematuhi terhadap ketentuan yang terdapat dalam perizinan termasuk kesesuaian luasan area usaha.
“Terhadap pelanggaran ketiga perusahaan tersebut, jajaran PSDKP akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ipunk.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau agar pemanfataan ruang laut secara menetap dilakukan sesuai aturan. Langkah ini untuk menjaga harmonasi usaha di ruang laut, sekaligus untuk memastikan keberlanjutan ekosistem.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement