Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PTBA Kantongi Pinjaman Rp3,5 Triliun dari Bank Himbara, Buat Apa?

PTBA Kantongi Pinjaman Rp3,5 Triliun dari Bank Himbara, Buat Apa? Kredit Foto: PT Bukit Asam Tbk
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) resmi memperoleh fasilitas berjangka senior senilai Rp3,55 triliun dari tiga bank pelat merah, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

"Sesuai dengan Akta Notaris Nomor: 52, tanggal 12 November 2025 dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta, PT Bukit Asam Tbk (Perseroan) menandatangani Fasilitas Berjangka Senior sampai dengan Rp3.558.000.000.000, yang diberikan oleh PT Bank Mandiri Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk," kata Corporate Secretary Division Head, Eko Prayitno. 

Fasilitas berjangka tersebut memiliki tenor selama 5 tahun dengan tujuan fasilitas digunakan oleh Perseroan untuk membiayai pembangunan Proyek Coal Handling Facility dan Train Loading Station 6 & 7 dalam rangka pengembangan kapasitas angkutan kereta api relasi Tanjung Enim-Kramasan. Proyek ini diestimasikan akan meningkatkan kapasitas angkutan sebesar 20 juta ton per tahun dengan target commercial operational date pada triwulan II 2026. 

Baca Juga: Produksi Batu Bara PTBA Tumbuh 9% di Tengah Lesunya Harga Global

"Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJM Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan transaksi ini termasuk transaksi afiliasi mengingat Fasilitas Berjangka diberikan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni para kreditur, mengingat baik Perseroan maupun para kreditur, merupakan perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia," ujar Eko. 

Selain itu, transaksi ini tidak tergolong sebagai transaksi material sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha mengingat nilai transaksi sebesar sampai dengan Rp3.558.000.000.000 tidak lebih dari 20% total ekuitas Perseroan per 31 Desember 2024 dan per 30 September 2025.

Namun, dari sisi keuangan, fasilitas ini akan menambah kewajiban bagi PTBA. “Meskipun tidak tergolong sebagai transaksi material, namun mengingat ke depannya dengan adanya fasilitas berjangka akan menambah kewajiban bagi Perseroan dan sebagai bentuk pemberian informasi yang memadai kepada para pemegang saham, maka Perseroan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan ketetapan POJK No. 31/2015,” tutup Eko.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: