Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

SOHO Perpanjang Fasilitas Kredit Rp750 Miliar dari BNI

SOHO Perpanjang Fasilitas Kredit Rp750 Miliar dari BNI Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Soho Global Health Tbk (SOHO) resmi memperpanjang jangka waktu fasilitas pinjaman yang diperoleh dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dengan nilai maksimum mencapai Rp750 miliar. Langkah ini turut melibatkan dua anak usahanya, yakni PT Soho Industri Pharmasi dan PT Parit Padang Global. 

“Pada tanggal 12 Desember 2025, para peminjam dan BNI telah bersama-sama menandatangani suatu Persetujuan Perubahan Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak Langsung Nomor (1) 32 dan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor (1) 31 keduanya dibuat dan di tandatangani di Jakarta,” kata Sekretaris Perusahaan SOHO, Yuliana Tjhai.

Perjanjian ini mencakup perpanjangan jangka waktu dua jenis fasilitas. Pertama, Kredit Modal Kerja yang digunakan untuk tambahan modal kerja usaha serta penerbitan Letter of Credit (L/C) atau SKBDN. Kedua, Fasilitas Kredit Tidak Langsung yang dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan jaminan, mulai dari jaminan tender, uang muka, pembelian, pelaksanaan, hingga pemeliharaan, termasuk Garansi Bank atau SBLC lainnya yang bankable dan feasible atas kontrak, SPK, PO, maupun invoice.

Baca Juga: BNI Tegaskan Korupsi Sebagai Musuh Bersama

“Fasilitas pinjaman akan disediakan oleh BNI kepada para peminjam berdasarkan surat permohonan yang harus diberikan oleh para peminjam kepada BNI, sesuai dengan syarat dan ketentuan perjanjian kredit,” ujar Yuliana.

Berdasarkan Persetujuan Perubahan Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak Langsung No. (1) 32, BNI menyediakan plafon maksimum Rp600 miliar untuk keperluan berbagai jaminan tersebut. Sementara itu, melalui Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja R/C No. (1) 31, fasilitas tambahan modal kerja dan L/C/SKBDN diberikan dengan nilai maksimum Rp150 miliar.

Untuk fasilitas Kredit Modal Kerja R/C No. (1) 31, tarif bunga ditetapkan berdasarkan tingkat persentase per tahun yang merupakan gabungan dari margin sebesar 2,3% dan Compounded IndONIA 90 (sembilan puluh) hari. Seluruh fasilitas ini diberikan dengan jangka waktu 12 bulan, terhitung sejak 12 Desember 2025 hingga 11 Desember 2026.

Baca Juga: Anak Usaha GEMS Kantongi Pinjaman Rp900 Miliar dari Bank Mandiri

Menariknya, transaksi ini dilakukan tanpa agunan dari para peminjam kepada BNI. Dengan demikian, para peminjam tidak akan menjaminkan harta kekayaannya kepada pihak mana pun, termasuk anak perusahaan atau afiliasi, kecuali atas aset yang telah dijaminkan sebelum tanggal perjanjian kredit atau aset leasing.

“Transaksi akan memberikan tambahan fleksibilitas keuangan bagi Para Peminjam untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan kas operasional. Para peminjam memiliki fleksibilitas untuk menarik sebagian atau seluruh fasilitas pinjaman dengan memberikan surat permohonan,” jelas Yuliana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: