Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Perkuat Modal Kerja, SOHO Perpanjang Fasilitas Pinjaman dari BCA

Perkuat Modal Kerja, SOHO Perpanjang Fasilitas Pinjaman dari BCA Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Soho Global Health Tbk (SOHO) bersama entitas anaknya memperpanjang jangka waktu fasilitas pinjaman dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Perpanjangan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan operasional dan kebutuhan modal kerja Perseroan.

Sekretaris Perusahaan SOHO, Yuliana Tjhai, mengungkapkan bahwa pada 2 April 2026 para pihak telah menandatangani perubahan atas Perjanjian Fasilitas. Fasilitas tersebut mencakup pinjaman bergulir hingga Rp150 miliar, tambahan fasilitas bank garansi sebesar Rp450 miliar, serta letter of credit senilai US$3,2 juta.

Dalam skema ini, suku bunga yang dikenakan terdiri dari margin 2% dan Compounded IndONIA 90 hari untuk setiap periode bunga. Fasilitas tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan modal kerja serta pembiayaan tujuan umum perusahaan dan entitas anaknya, yakni PT Soho Industri Pharmasi dan PT Parit Padang Global.

“Setiap transaksi berdasarkan perjanjian fasilitas adalah untuk menyediakan modal kerja bagi para peminjam dan untuk membiayai tujuan umum para peminjam. Perpanjangan jangka waktu perjanjian fasilitas ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan ketersediaan fasilitas modal kerja dan pembiayaan untuk tujuan umum para peminjam, apabila diperlukan,” ujar Yuliana.

Baca Juga: BCA Gelontorkan Rp600 Miliar ke Green SM, Taksi Listrik Vietnam Tancap Gas di Indonesia

Baca Juga: OJK Catat Realisasi Kredit Program Strategis Pemerintah Capai Triliunan Rupiah

Melalui perpanjangan ini, Perseroan mendapatkan tambahan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Para peminjam dapat menarik sebagian atau seluruh fasilitas pinjaman sesuai kebutuhan melalui mekanisme utilisation request.

"Transaksi ini merupakan Transaksi Material karena nilai transaksi lebih dari 20% namun kurang dari 50% ekuitas Perseroan, dimana transaksi ini merupakan transaksi perpanjangan fasilitas pinjaman yang diterima secara langsung dari bank sehingga tidak wajib menggunakan Penilai dan tidak wajib memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan melalui RUPS," ujar Yuliana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement