Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

ESDM Lelang Perdana 629.000 Ton Bauksit di Kepulauan Riau

ESDM Lelang Perdana 629.000 Ton Bauksit di Kepulauan Riau Kredit Foto: Kementerian ESDM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan terobosan dalam optimalisasi pendapatan negara melalui lelang terbuka perdana komoditas bauksit yang ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara. Sebanyak 629.000 metrik ton (MT) bauksit di Kepulauan Riau mulai ditawarkan kepada publik dengan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Proses pelelangan dilakukan secara transparan melalui aplikasi lelang.go.id mulai Selasa (16/12/2025) hingga Senin (22/12/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari mandat Pasal 199J Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa material ini merupakan sisa hasil tambang yang berasal dari beberapa perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kepulauan Riau.

Baca Juga: Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Kini Didenda hingga Miliaran, Ini Rinciannya1

Secara hukum, ketika masa berlaku izin sebuah perusahaan berakhir, maka pengelolaan usaha pertambangan di wilayah tersebut menjadi kewenangan pemerintah kembali. Hal ini mencakup seluruh sisa hasil pertambangan yang belum sempat terangkut atau terjual oleh pemilik izin seRinciannya

Berdasarkan ketentuan tersebut, Kementerian ESDM menetapkan sisa hasil tambang itu sebagai Barang yang Dikuasai oleh Negara.

“Karena berasal dari banyak perusahaan yang waktu berakhirnya IUP-nya berbeda-beda, sebaran stockpile dimaksud telah terbengkalai cukup lama, yakni sejak periode 2013 hingga 2018,” ungkap Jeffri dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Jeffri menegaskan bahwa stok bauksit ini bukan berasal dari hasil tindak pidana ataupun penambangan ilegal, melainkan murni sisa produksi yang tertinggal di lokasi pascatambang selama lebih dari 10 tahun. Inisiatif lelang ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah hilangnya nilai ekonomis dari sumber daya alam tersebut.

Baca Juga: Satgas: Tambang Ilegal Perang Melawan Struktur Modal, Pemodal Besar Jadi Aktor Intelektual yang Sulit Dijamah Hukum

“Apabila kembali ditemukan stockpile mineral, baik bauksit, batubara, nikel, maupun komoditas lainnya yang terbengkalai, akan dilakukan penegakan hukum serupa. Hasil lelangnya akan langsung masuk menjadi PNBP sektor ESDM,” tambahnya.

Melalui kolaborasi dengan Kementerian Keuangan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, pemerintah memastikan proses peralihan aset ini berjalan akuntabel. Jeffri menyebut lelang ini sebagai "kado akhir tahun" yang berharga bagi kas negara.

Pemerintah memproyeksikan perolehan dari lelang ini akan memperkuat capaian PNBP sektor ESDM tahun 2025 yang ditargetkan sebesar Rp254 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Lelang bauksit ini sekaligus merupakan kado akhir tahun yang berharga bagi negara, berkontribusi terhadap penerimaan negara dengan potensi lebih dari Rp200 miliar," ujar Jeffri.

Baca Juga: Prioritas Kemanusiaan, ESDM Tunda Publikasi Kajian Tambang Ilegal yang Diduga Picu Bencana di Sumatera

Selain aspek finansial, langkah ini diyakini memperkuat transparansi pengelolaan SDA nasional. Jeffri pun mengundang para pelaku usaha yang memenuhi kualifikasi untuk berpartisipasi secara adil dalam proses ini.

Penetapan pemenang lelang dijadwalkan akan dilakukan di Kantor KPKNL Batam. Sinergi antara Ditjen Gakkum ESDM dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) diharapkan menjadi momentum bagi tata kelola pertambangan yang lebih bersih dan optimal di masa depan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: